Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua BEM Nonaktif UI Melki Minta Pemeriksaan Ulang, Ini Alasannya

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang (kanan) (dok istimewa)
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang (kanan) (dok istimewa)

Jakarta,IDN Times - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia 2023, Melki Sedek Huang, menyampaikan keberatannya terhadap Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang menghukumnya atas laporan dugaan kekerasan seksual. Surat Keputusan Rektor UI menyatakan, dia diskors selama satu semester.

Dalam surat pernyataannya, Melki mengatakan, sudah berusaha menghargai proses investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan baik. 

“Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku,” kata Melki dalam surat keberatannya, dikutip Kamis (1/2/2024) 

1. Siap patuhi prosedur untuk ajukan permintaan pemeriksaan ulang

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang pulang ke Pontianak. (IDN Times/Teri).

Melki juga menyoroti bahwa di keputusan Rektor UI tersebut, dia diberikan hak untuk meminta pemeriksaan ulang jika merasa keputusan yang diambil tidak adil. Dalam hal ini, dia menyatakan siap untuk mematuhi prosedur yang berlaku dengan mengajukan permintaan pemeriksaan ulang, yang harus dilakukan paling lambat dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tersebut.

“Dalam diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, saya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut, jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil,” kata dia.

2. Dia mengaku sudah berkomitmen patuhi proses hukum

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang. (IDN Times/dok ig @melkisedekhuang).

Melki mengaku sejak awal berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang legal, demi menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. 

“Komitmen tersebut akan selalu saya terapkan dan laksanakan, hingga proses-proses ke depan,” kata dia.

3. Alasan minta pemeriksaan ulang kasus

Ketua BEM UI, Melki Sadek (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Melki sendiri mengajukan pemeriksaan ulang atas kasus ini, dengan alasan minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan keputusan yang dianggap tidak adil.

"Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us