Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua KPK Bicara Jasa Megawati dalam Pemberantasan Korupsi di RI

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan jasa Presiden Kelima Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu diungkapkan Firli di hadapan kader PDIP dalam acara 'Politik Cerdas Berintegritas KPK'.

Mulanya, Firli menceritakan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada sejak era Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta. Kemudian, niat pemberantasan korupsi dengan dibentuknya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Namun, korupsi masih saja merajalela," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

1. Pemberantasan korupsi berlanjut pada era refomasi

Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, kata Firli, semangat pemberantasan korupsi berlanjut pada era reformasi. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Tapi, memang di dalam UU tersebut tidak satupun pasal yang menyebutkan sanksi pidananya," ujar Firli.

2. Megawati disebut berjasa dalam lahirnya KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Firli mengatakan, jasa Megawati dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai pascareformasi dengan diterbitkannya UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 33 UU tersebut mengamanatkan bahwa satu tahun setelah UU diundangkan, pemerintah harus membentuk lembaga pemberantasan korupsi.

"Lahirlah KPK dengan UU 30 Tahun 2002 diundangkan 27 Desember 2002. Saya masih ingat yang tandatangan adalah Presiden Kelima, Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Firli.

3. Ada 20 partai politik yang akan datang ke KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Politik Cerdas Berintegritas akan diikuti 20 partai politik peserta Pemilu 2019 secara bergantian. Sejauh ini sudah ada lima partai yang turut serta, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Garuda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us