Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Umum Kesthuri Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji

Ketua Umum Kesthuri Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji
Gedung KPK (IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya Sih
  • KPK menetapkan dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dalam kasus korupsi haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Keduanya diduga menyuap pejabat Kemenag untuk menambah kuota haji khusus melebihi batas delapan persen yang diatur undang-undang.
  • Total keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar pada 2025, dan para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

Kedua tersangka itu adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Asep menjelaskan kedua tersangka disebut bersama-sama melakukan pertemuan dengan Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan delapan persen seperti yang diatur undang-undang.

Asep mengatakan, Ismail Adham diduga memberikan 30 ribu Dolar Amerika Serikat dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu, ia juga diduga memberikan 406 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.

"Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIJK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2025 dengan total Rp40,8 miliar," jelas Asep.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More