Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keutamaan Idul  Adha yang Luar Biasa, Diganjar Kebaikan di Tiap Bulunya

Ilustrasi hewan kurban (IDN Times).
Ilustrasi hewan kurban (IDN Times).

Jakarta, IDN Times - Idul Adha merupakan kesempatan umat muslim untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT. 

Hari Raya kurban adalah ibadah yang dilaksanakan setahun sekali, tepatnya di tanggal 10 Dzulhijjah. Selain di tanggal itu, berkurban juga bisa dilaksanakan saat hari Tasyrik yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau tiga hari setelah Idul Adha.

Keutamaan berkurban juga sangat luar biasa hal ini membuat umat Muslim berlomba-lomba untuk melakukan ibadah kurban. 

 

1. Amalan yang dicintai Allah SWT

ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dilansir laman nu.online, Keutamaan tersebut termaktub dalam hadits berikut ini :

Dari 'Aisyah menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).

2. Bagi pemiliknya setiap bulu hewan qurban adalah satu kebaikan

Hewan qurban lokal PPU (IDN Times/Ervan)
Hewan qurban lokal PPU (IDN Times/Ervan)

Sementara dalam riwayat Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No. 1493 secara mu’alaq (tanpa sanad).

قَالَ أَبُو عِيسَى وَيُرْوَى عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي الْأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ

Berkata Abu ‘Isa (At Tirmidzi), diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau bersabda: “Bagi pemiliknya, setiap bulu hewan qurban adalah satu kebaikan.”

3. Ibadah kurban hukumnya sunnah muakad

ilustrasi hewan kurban (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi hewan kurban (IDN Times/Aditya Pratama)

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. 

Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Hewan yang bisa dikurbankan yakni dari hewan ternak berupa sapi, unta, kerbau, kambing, atau domba. Sementara hukum berkurban sendiri terbagi menjadi dua pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib seperti yang disampaikan dalam Q.S Al-Kautsar ayat 2.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Hana Adi Perdana
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us