Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kisruh Kenaikan PBB di Daerah, Mendagri Punya Kuasa Terbatas

WhatsApp Image 2025-07-02 at 13.58.23 (1).jpeg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (2/7/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Permasalahan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah terus menjadi polemik. Masalah ini tak luput dari perhatian pemerintah pusat, lantaran gejolak di masyarakat begitu kuat.

Kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, menjadi salah satu cerminan dari penolakan warga atas kenaikan PBB-P2. Atas situasi tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan jika kuasanya terbatas. Sebab, kewenangannya sudah diatur oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Saya tidak bisa langsung membatalkan, karena itu kewenangan itu berasal dari Undang-Undang HKPD, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, dan adanya PP Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, dengan kepala daerah itu diberikan kewenangan," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/8/2025).

1. Mendagri bisa intervensi kebijakan

IMG-20250808-WA0011.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Meski tak bisa membatalkan secara langsung, Tito bisa melakukan intervensi terhadap kebijakan tersebut karena diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Tapi, saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014," tutur mantan Kapolri tersebut.

2. Tito wanti-wanti agar kebijakan dikaji dan perhatikan dinamika yang terjadi

IMG-20250806-WA0015.jpg
Mendagri, Tito Karnavian saat memimpin Rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi pada Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (6/8/2025) (dok. Kemendagri)

Tito, sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah, mengimbau agar pemerintah daerah mengkaji lebih lanjut terhadap kebijakan yang dibuat. Terutama terkait masalah PBB naik yang menuai aksi protes masyarakat luas ini. Menurutnya, jika kebijakan kepala daerah menimbulkan gejolak, maka lebih baik dibatalkan atau ditunda.

"Saya menyampaikan agar dikaji. Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," ujar Tito.

3. Sejumlah daerah yang menaikkan PBB

IMG-20250708-WA0010.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Sejumlah pemerintah daerah memang sempat memutuskan menaikkan PBB-P2 sehingga mendapat protes keras dari masyarakat. Daerah-daerah itu di antaranya, Pati, Cirebon, Jombang, Semarang, dan Bone.

Demo besar tercatat terjadi di dua daerah. Pertama, di daerah Pati yang berujung pada upaya pemakzulan Bupati Pati, Sadewo. Kemudian kedua, demo di Bone yang berujung ricuh. Masyarakat di Pati dan Bone kompak menggeruduk Kantor Bupati masing-masing. Mereka protes keras terhadap kebijakan menaikan PBB tanpa melibatkan masukan dari masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us