Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KKJ Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya

Ilustrasi kebakaran (Gulkarmat) DKI Jakarta)
Intinya sih...
  • KKJ meminta Polisi segera menangkap pelaku pembakaran kantor media Pakuan Raya. 
  • Pembakaran diduga dilakukan oleh dua orang tidak dikenal pada Sabtu (28/12/2024). 
  • KKJ menyampaikan tiga sikap terkait kasus pembakaran kantor redaksi PAKAR. 

Jakarta, IDN Times - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia meminta Polisi segera menangkap pelaku pembakaran kantor media Pakuan Raya (PAKAR), yang berada di Ruko Warung Jambu Nomor 1B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mengatakan peristiwa itu telah mencederai kemerdekaan pers.

"Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Erick dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

1. Pembakaran diduga dilakukan oleh dua orang tidak dikenal

Ilustrasi. Kebakaran terjadi di Gudang C Dunex, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dok. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta)

Erick menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun dan diverifikasi KKJ, pembakaran kantor Media Pakuan Raya diduga dilakukan dua orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/12/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pembakaran kantor media lokal Bogor ini pertama kali diketahui oleh Aditia Anugerah, pengemudi ojek online. Pada malam itu, Aditia berada di warung depan kantor redaksi PAKAR," ucap dia.

"Ia melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor berhenti di dekat pos polisi lampu merah Warung Jambu. Salah satu dari mereka mendatangi ruko sembari membawa kardus dan botol yang berisi bahan bakar atau bensin. Pelaku terlihat bergegas menyiram bensin di depan kantor redaksi PAKAR dan menyalakan api," sambungnya.

2. Pelaku tak langsung pergi

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Erick mengatakan, pelaku diduga tidak langsung pergi setelah membakar kantor Pakuan Raya. Pelaku sempat mampir ke warung yang berada di depan kantor media Pakuan Raya.

"Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api," kata dia.

Erick menerangkan, hingga kini, belum diketahui motif pelaku membakar kantor media Pakuan Raya.

3. Sikap KKJ

ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

KKJ kemudian menyampaikan tiga sikap terkait kasus pembakaran kantor redaksi PAKAR, yakni:

1. Polresta Bogor segera menangkap para pelaku untuk segera diadili hingga ke pengadilan;
2. Menangkap otak intelektual di balik serangan pembakaran kantor redaksi PAKAR.
3. Mengungkap motif di balik pembakaran kantor redaksi PAKAR. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Anata Siregar
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us