Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KMP Yunicee Tenggelam, BPJamsostek Siap Bayarkan Santunan bagi Korban

Ilustrasi insiden kapal laut. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6/2021) malam. 

"Kami turut berdukacita atas musibah yang terjadi ini dan kami juga berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia. 

1. BPJamsostek mengidentifikasi terdapat 3 orang peserta jadi korban meninggal dunia

Suasana pemakaman kakak beradik korban tenggelamnya KMP Yunicee, di Denpasar, Rabu (30/6/2021). (IDN Times/Ayu Afria)

Seperti yang diketahui KMP Yunicee berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa 53 orang yang terdiri atas 41 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK). 

Hingga saat ini, BPJamsostek berhasil mengidentifikasi bahwa terdapat 3 orang peserta menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut. Untuk sementara, total manfaat yang dihitung BPJamsostek dari ketiga peserta tersebut sebesar Rp583 juta, dan angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.

2. Berbagai manfaat yang diberikan BPJamsostek

Dok. BPJamsostek

Roswita menjelaskan bahwa peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu, jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJamsoostek juga akan membayarkan 100 persen gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek. Selain itu, anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak. 

3. Imbau kepada seluruh pekerja melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja

Dok. BPJamsostek

Demikian juga jika ada dari peserta yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak. 

Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP). 

"Semoga korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dan kami juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk melindungi diri dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek," pungkas Roswita. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Marwan Fitranansya
EditorMarwan Fitranansya
Follow Us