Koalisi Desak Kasus Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum

- Koalisi Masyarakat Sipil menilai kasus Andrie Yunus harus diadili di peradilan umum, bukan militer, agar semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai konstitusi dan UU TNI.
- Koalisi menyoroti penyalahgunaan kewenangan BAIS dalam kasus Andrie Yunus serta mendesak reformasi intelijen strategis agar fokus pada ancaman eksternal, bukan mengawasi masyarakat sipil.
- Koalisi menilai militer terlalu jauh masuk ke urusan sipil dan menuntut otoritas sipil segera menarik militer dari jabatan non-pertahanan serta mempercepat reformasi peradilan dan institusi TNI.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai agenda revitalisasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI tidak jelas maksud dan tujuannya.
Agenda revitalisasi itu meliputi penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum, pemberian sanksi hukum yang tegas, dan penghukuman melalui mekanisme peradilan militer, dan lainnya.
Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara.
"Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum," tegasnya dalam keterangan, Kamis (26/3/2026).
1. Semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum

Koalisi menilai di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi. Proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan.
Dalam konteks itu, pengungkapan kasus Andri Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas.
"Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum," katanya.
2. BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya

Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Hal itu tidak menunjukkan bahwa TNI telah akuntabel dan transparan. Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum.
"Koalisi mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis. Selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus.," tegasnya.
Menurutnya pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Di dalam negara demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan adalah hal penting bagi kehidupan demokrasi dan bukan menjadi ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror oleh BAIS.
"Oleh karena itu, reformasi BAIS menjadi hal yang mendesak, yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain," ujarnya.
3. Rezim pemerintahan ini militer masuk terlalu jauh dalam urusan sipil

Koalisi menilai dinamika militer saat ini di Indonesia berada dalam kondisi yang sudah jauh keluar dari track reformasi dan demokrasi. Militer tidak hanya terlibat melakukan kekerasan seperti kasus Andrie Yunus atau kasus lainnya, tetapi militer saat ini juga sudah masuk jauh dalam urusan sosial politik masyarakat (dwifungsi).
Di dalam rezim pemerintahan ini militer masuk terlalu jauh dalam urusan sipil, seperti duduk dalam jabatan-jabatan sipil, terlibat dalam berbagai proyek pemerintah (MBG, Koperasi Merah Putih, food estate, dll), menjaga objek-objek sipil dengan dalih operasi militer selain perang, dan lainnya.
"Gejala ini menunjukkan telah terjadi penguatan militerisme, sekuritisasi, dan remiliterisasi politik di Indonesia. Bahkan yang terbaru TNI kembali menghidupkan jabatan kepala staf teritorial yang pernah dihapus di awal reformasi karena menjadi struktur dwifungsi ABRI di masa lalu," ujarnya
4. Sejumlah tuntutan dari koalisi

Oleh karena itu, koalisi mendesak agar kasus Andrie dituntaskan melalui peradilan umum, dan proses hukum terhadap Kepala BAIS yang baru dicopot segera dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban komandonya. Selain itu Otoritas sipil wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus.
"Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, seperti Letkol Tedy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet, serta jabatan sipil lainnya, dan menekankan perlunya reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum," ucapnya
Lebih jauh, koalisi menekankan agar otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan, seperti menjaga objek sipil atau demonstrasi.
"Militer harus dikembalikan sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan untuk mensukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG dan Koperasi Merah Putih," ucapnya.
Modernisasi alutsista perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel serta disertai peningkatan kesejahteraan prajurit.
Otoritas sipil juga diminta membentuk tim reformasi TNI untuk mengawal dan menyelesaikan agenda reformasi yang belum tuntas, termasuk reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum.


















