Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koalisi Gemas Desak Fadli Zon Coret Nama Soeharto dari Usulan Pahlawan

(Dokumentasi KontraS)
Perwakilan LSM yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) serahkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara. (Dokumentasi KontraS)
Intinya sih...
  • Gemas menolak usulan Soeharto jadi pahlawan nasional
  • Kemensos sudah beberapa kali usulkan Soeharto jadi pahlawan nasional
  • Putusan Soeharto dijadikan pahlawan nasional atau tidak diputuskan sebelum 10 November
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ratusan lembaga masyarakat sipil (LSM) dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) melayangkan surat desakan terbuka kepada Fadli Zon. Mereka menolak usulan dari negara agar menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Fadli sendiri merupakan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK).

Surat desakan terbuka untuk Fadli Zon disampaikan lewat Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dokumen tertulis itu diteken oleh 185 lembaga dan 256 individu dari berbagai daerah.

"Gemas menilai bahwa pengusulan Soeharto bertentangan dengan amanat reformasi, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta nilai-nilai keadilan dan moralitas publik. Apalagi rekam jejaknya dalam berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sistematis serta gaya kepemimpinan yang otoriter selama 32 tahun berkuasa," demikian keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (2/11/2025).

Gemas juga menyoroti proses pengusulan nama-nama pahlawan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial berjalan secara tertutup, elitis dan minim partisipasi publik. Selain itu, proses pengusulan nama pahlawan juga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Di dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 15 tahun 2012 tertulis pengusulan gelar (pahlawan) dari daerah seharusnya membutuhkan persetujuan gubernur. Tetapi, Gubernur Jateng, Ahmad Lutfi secara terbuka mengaku tidak tahu soal usulan nama-nama pahlawan," kata Gemas.

Dari situ terlihat Kementerian Sosial bersikap tidak transparan mengenai prosedur pengusulan nama untuk dijadikan pahlawan nasional.

1. Gemas cantumkan sembilan alasan Soeharto tak layak dijadikan pahlawan

Soeharto Dilantik (sumber : https://www.idntimes.com/news/indonesia/hana-adi-perdana-1/biografi-soeharto)
Soeharto Dilantik (sumber : https://www.idntimes.com/news/indonesia/hana-adi-perdana-1/biografi-soeharto)

Lewat surat desakan terbuka setebal 15 halaman itu, Gemas menggarisbawahi Soeharto tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional karena rekam jejaknya bertolak belakang dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kerakyatan. Syarat itu tertulis di pasal 2 UU nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Soeharto juga tak memiliki integritas moral dan keteladanan seperti yang tertulis di pasal 25 huruf (b) UU GTK.

"Rekam jejak Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya menunjukkan keterlibatan dalam berbagai pelanggaran berat HAM, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang sistematis. Selain itu, kebijakan yang diberlakukan represif dan telah mengorbankan ribuan nyawa warga sipil," kata Gemas.

Gemas juga menyoroti isu penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR nomor XI/MPR/1998 pada 25 September 2024. Kebijakan penghapusan itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menganugerahi gelar pahlawan nasional bagi Soeharto.

"MPR juga sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencabut TAP yang sudah berlaku pascareformasi," tutur GEMASemas.

2. Kemensos sudah beberapa kali usulkan Soeharto jadi pahlawan nasional

Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Gemas pun mencatat upaya untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan pada 2025 saja. Upaya serupa juga pernah dilakukan pada 2008, 2010, 2015 dan 2016.

"Tetapi, semua usulan tersebut ditolak oleh masyarakat, korban dan keluarga korban yang terdampak langsung pelanggaran HAM berat pada era kepresidenan Soeharto," kata Gemas.

"Jadi, pada dasarnya penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan Soeharto ini bukan lah suara baru," imbuh mereka.

3. Putusan Soeharto dijadikan pahlawan nasional atau tidak diputuskan sebelum 10 November

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (IDN Times/ Fanny Rizano)
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan, usulan agar Soeharto diberi gelar pahlawan nasional akan diputuskan sebelum 10 November 2025 atau ketika Hari Pahlawan. Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mengaku sudah menemui dan menampung aspirasi dari pihak yang menolak Soeharto dijadikan pahlawan nasional.

"Kepada mereka yang menolak pun saya sudah pernah ketemu, sudah pernah diskusi sebelumnya, waktu itu. Ya kami terima, kami dengarkan apa yang menjadi keberatan-keberatannya itu. Setelah itu kami bawa kepada forum rapat di tim pengkajian dan penelitian tersebut," ujar Gus Ipul di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu (2/11/2025).

Pihaknya, kata Gus Ipul, juga mengkaji keberatan dari sejumlah pihak terhadap pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Meski begitu, Kemensos tetap memasukan nama Soeharto sebagai salah satu calon pahlawan nasional lantaran telah memenuhi persyaratan formal.

"Keberatan-keberatannya tetap dipelajari. Tetapi karena sudah memenuhi syarat formal, maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan ke Dewan Gelar Pahlawan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Banjir Bandang Landa Kota Tua Hoi An Vietnam, Tewaskan 35 Orang

02 Nov 2025, 17:34 WIBNews