Amnesty: Jabatan Presiden Dewan HAM PBB Bergilir, RI Tak Perlu Terlena

- Amnesty International Indonesia menilai kondisi penegakan HAM di dalam negeri memburuk. Pada 2025, lebih dari 5.000 orang ditangkap karena berdemonstrasi.
- Amnesty International Indonesia menilai Indonesia kurang menunjukkan keberpihakan HAM. Bahkan, condong mendorong pendekatan permisif seperti dialog atau konsensus pada negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
- Amnesty International Indonesia juga mencatat Indonesia memiliki rekam jejak kurang baik terhadap pelapor khusus PBB.
Jakarta, IDN Times - Indonesia resmi menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Kamis, 8 Januari 2026. Momen tersebut bertepatan dengan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.
Tetapi, Amnesty International Indonesia (AII) mengingatkan agar pemerintah Indonesia tidak terlena dengan kebanggaan semu, sebab posisi Presiden Dewan HAM PBB dijabat secara bergilir.
"Maka kebanggaan Menteri HAM bahwa Indonesia berhasil merebut posisi Presiden Dewan HAM PBB, adalah kebanggaan semua yang tak sesuai fakta," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Usman mengatakan tahun ini merupakan giliran kawasan Asia Pasifik menduduki posisi Presiden Dewan HAM PBB. Kebetulan Indonesia merupakan calon tunggal untuk posisi bergilir tersebut.
"Jadi, tidak tepat jika dikatakan Indonesia meraih posisi tersebut, karena 'merebut', apalagi jika dikatakan karena (upaya) Kementerian HAM. Juga tidak tepat dikatakan bahwa posisi itu diraih, karena kemajuan HAM di dalam negeri atau di luar negeri," tutur Usman.
1. Reputasi HAM di dalam negeri dinilai memburuk

Usman menilai kondisi penegakan HAM di dalam negeri memburuk. Pada 2025, lebih dari 5.000 orang ditangkap karena berdemonstrasi.
"Ada 283 pembela HAM mengalami serangan. Ironisnya Kementerian HAM cenderung menjadi pembenar pelanggaran HAM. Terbaru, Menteri HAM malah memuji penyusun KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru, yang jelas-jelas mengancam HAM," kata dia.
Di sisi lain, Indonesia cenderung menolak rekomendasi dari Dewan HAM untuk memperbaiki situasi HAM di dalam negerinya. Sebagai contoh, pada 2022, Indonesia menolak 59 dari total 269 rekomendasi dalam Universal Periodic Review (UPR).
"Laporan UPR Indonesia sering berbeda dengan realita. Pada 2022, Indonesia hanya melaporkan Papua dari perspektif infrastruktur dan kesejahteraan tanpa menyebutkan kekerasan terhadap warga sipil yang terus berlanjut di sana," tutur Usman.
2. Indonesia kurang menunjukkan keberpihakan terhadap HAM

Usman juga menilai Indonesia kurang menunjukkan keberpihakan HAM. Bahkan, condong mendorong pendekatan permisif seperti dialog atau konsensus pada negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Sebagai contoh, pada 2022, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyimpulkan pelanggaran HAM di Xinjiang, China, berpotensi menjadi tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Ketika itu Indonesia menolak mosi untuk membahas laporan tersebut, dengan alasan 'tidak akan menghasilkan kemajuan bermakna, karena usulan itu tidak mendapat persetujuan dan dukungan dari negara yang bersangkutan'. Penolakan itu ikut menyebabkan gagalnya mosi tersebut dengan selisih tipis, 19 suara menolak berbanding 17 setuju dan 11 abstain," kata Usman.
3. Rekam jejak Indonesia kurang baik untuk memberi akses bagi pelapor khusus PBB

Amnesty International Indonesia juga mencatat Indonesia memiliki rekam jejak kurang baik terhadap pelapor khusus PBB, untuk memeriksa situasi HAM di RI. Indonesia dinilai mempersulit akses bagi pelapor khusus PBB tersebut.
"Pada 2023, Indonesia menolak permohonan pelapor khusus untuk independensi peradilan datang ke Indonesia. Di tahun yang sama, Indonesia menolak permohonan pelapor khusus PBB untuk perbudakan. Pada 2024, Indonesia menolak permohonan pelapor khusus PBB untuk kebenaran, keadilan dan reparasi," kata Usman.
Di sisi lain, kata Usman, publik justru bisa menguji keseriusan Indonesia ketika mulai menduduki posisi Presiden Dewan HAM.
"Apakah Indonesia berperan aktif mendorong para anggota Dewan HAM, termasuk Indonesia sendiri untuk menyetujui langkah tegas tentang dugaan pelanggaran HAM, menerima rekomendasi yang diberikan dan memfasilitasi kunjungan resmi dari para ahli indendependen dan pelapor khusus PBB?" tanya dia.
Jabatan Presiden Dewan HAM PBB, menurut Usman, tidak akan bermakna apa-apa bagi Indonesia, dan kebanggaan semu belaka tanpa ada keselarasan keberpihakan HAM antara kebijakan di dalam negeri dan luar negeri.















