Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Alasan Pengelola Makam Pahlawan Dialihkan dari Kemensos ke Kemhan

Alasan Pengelola Makam Pahlawan Dialihkan dari Kemensos ke Kemhan
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kemhan, Laksda TNI Sri Yanto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Kementerian Pertahanan menjelaskan rencana pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan dari Kementerian Sosial untuk integrasi sistem dan efektivitas pelestarian nilai kepahlawanan dalam kegiatan bela negara.
  • Langkah ini juga bertujuan mengubah citra TMP menjadi tempat edukatif dan membanggakan, melalui revitalisasi serta fasilitas pembelajaran sejarah agar masyarakat lebih mengenal jasa para pahlawan.
  • Pengalihan penuh masih menunggu revisi undang-undang sebagai dasar hukum, sementara Kemhan dan Kemensos menjalankan pengelolaan bersama tanpa membentuk badan baru hingga regulasi selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka alasan di balik wacana pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kemhan, Laksda TNI Sri Yanto menegaskan, kebijakan ini hanya menyasar pengelolaan makam, bukan aspek lain seperti tanda jasa dan kehormatan.

"Tanda jasa dan tanda kehormatan semuanya tetap di Kementerian Sosial, tapi pengelolaan Taman Makam Pahlawan akan dialihkan dari Kementerian Sosial kepada Kementerian Pertahanan," kata dia saat ditemui di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

1. Pengelolaan TMP untuk integrasi dan bela negara

IMG-20250817-WA0005.jpg
Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata, Minggu (17/8/2025) (dok. BPMI Sekretariat Presiden)

Yanto menjelaskan, rencana pengalihan ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan TMP agar lebih efektif. Selama ini, pengelolaan makam berada di Kemensos, sementara aspek protokoler dijalankan oleh TNI.

"Tujuannya adalah melestarikan nilai-nilai kepahlawanan yang nantinya itu akan bisa ditransfer melalui kegiatan bela negara dan sebagainya. Pertimbangannya bukan karena Kementerian Sosial tidak mampu, tetapi Kementerian Sosial saat ini sudah mengelola dengan baik, namun untuk lebih bisa lebih terintegrasi," ucapnya.

Ia menambahkan, integrasi ini diharapkan membuat pengelolaan lebih sederhana dan menyatu dalam satu sistem, tanpa mengurangi capaian baik yang sudah dilakukan Kemensos.

2. Ingin ubah citra TMP jadi membanggakan

WhatsApp Image 2025-11-10 at 10.53.08_9e07ee96.jpg
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025, Wakil Gubernur Sumatera (Sumut) Surya melakukan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Medan Jalan Sisingamangaraja (Dok. Istimewa)

Kemhan juga ingin mengubah persepsi masyarakat terhadap TMP. Selama ini, TMP kerap dianggap sebagai tempat yang menyeramkan, padahal memiliki nilai sejarah dan edukasi tinggi.

Sebagai langkah konkret, Kemhan berencana merevitalisasi TMP dan menghadirkan fasilitas edukatif yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk belajar sejarah dan nilai kepahlawanan.

"Jadi intinya kita ingin bikin Taman Makam Pahlawan itu bukan sesuatu yang menakutkan tetapi sesuatu yang membanggakan. Dari situ bisa dieksplor bahwa jasa-jasa pahlawannya bisa diketahui oleh masyarakat. Harapannya ketika masyarakat itu bangga dengan pahlawannya, bangga dengan sejarahnya, akan berakhir dengan bangga dengan bangsanya. Dengan bangga dengan bangsanya pasti di situ akan bangkit rasa bela negara di setiap masyarakatnya," tutur Yanto.

3. Masih tunggu revisi UU

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski demikian, pengalihan penuh pengelolaan TMP belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, proses masih menunggu perubahan undang-undang sebagai dasar hukum.

Yanto juga menegaskan, tidak akan ada pembentukan badan baru dalam pengelolaan TMP. Kemhan akan memanfaatkan satuan TNI yang sudah ada untuk menjalankan tugas tersebut, sembari memastikan transisi berjalan lancar hingga regulasi rampung.

"Semuanya kembali lagi kepada selesainya undang-undang. Karena saat ini kan undang-undangnya masih dalam proses perubahan. Sehingga nanti setelah undang-undangnya bisa dirubah, makanya saat ini adalah MoU-nya ada, MoU-nya transisi pengelolaan bersama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pertahanan. Belum dialihkan penuh, tapi pengelolaan bersama sampai nanti dasar hukumnya jelas baru nanti akan dialihkan secara penuh," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More