Komdigi Wajibkan Belanja Digital Kementerian Lewat Rekomendasi Izin Pengadaan

- Kemkomdigi menerapkan izin khusus untuk setiap belanja TIK agar anggaran digital lebih efisien dan selaras dengan arsitektur nasional SPBE dalam Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045.
- Pemerintah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) guna memastikan interoperabilitas antar aplikasi serta pertukaran data yang terkontrol, transparan, dan dapat diaudit.
- Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo tentang efisiensi keuangan negara melalui audit teknologi ketat dan pencegahan duplikasi kegiatan di seluruh instansi pemerintah.
Jakarta, IDN Times - Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengklaim akan menghentikan praktik pemborosan dalam belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan menerapkan izin khusus.
Kebijakan ini disebut bertujuan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digital benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik, bukan sekadar menambah jumlah aplikasi baru.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan, seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian atau lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan atau clearance. Menurut Meutya, mekanisme izin pengadaan diperlukan agar setiap belanja TIK selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tegasnya dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat dikutip dari keterangan pers, Jumat (27/2/2026).
1. Masih banyak lembaga dan kementerian yang berjalan sendiri-sendiri

Lebih jauh, kebijakan ini sekaligus merespons temuan banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri atau tidak saling terhubung.
Menanggapi hal tersebut, Kemkomdigi telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung sistem layanan publik. Setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan atau interoperabilitas sejak tahap awal perancangan.
"Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," jelas Meutya.
2. Seluruh instansi harus sampaikan hasil evaluasi belanja TIK untuk pengawasan

Tak hanya itu, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak terjadi pemborosan lanjutan, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat.
Seluruh instansi dituntut menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan.
Meutya berharap, langkah-langkah tata kelola ini dapat mengubah kebiasaan bekerja yang terkotak-kotak menjadi pemerintahan yang lebih terintegrasi atau whole of government.
3. Kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo

Sebelumnya, Meutya mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan kepala negara terkait pengelolaan keuangan negara. Menurut Meutya, semangat efisiensi yang digaungkan Presiden Prabowo menjadi dasar utama penerapan mekanisme baru tersebut.
"Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," ujarnya.


















