Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR Usul Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Komisi III DPR Usul Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Amsal Sitepu menghadiri RDPU secara daring bersama Komisi III DPR RI (screenshot YouTube TV.P Parlemen)
Intinya Sih
  • Komisi III DPR RI mengusulkan penangguhan penahanan bagi Amsal Christy Sitepu dan menyatakan siap menjadi penjamin selama proses hukum kasus dugaan korupsi proyek video profil desa berlangsung.
  • Amsal didakwa merugikan negara sekitar Rp202 juta dalam proyek pembuatan video profil desa yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dan menarik perhatian publik industri kreatif.
  • Komisi III DPR berharap proses hukum terhadap Amsal berjalan adil serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem pekerja dan pelaku industri kreatif di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Komisi III DPR RI mengusulkan agar videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, mendapatkan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR, Senin (30/3/2026).

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI meminta penegak hukum dan majelis hakim mempertimbangkan langkah penangguhan penahanan bagi Amsal. Komisi III juga menyatakan kesiapan untuk menjadi pihak penjamin apabila penangguhan tersebut diberikan.

"Komisi III memberi dorongan agar Amsal memperoleh penangguhan penahanan selama proses hukum berjalan. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat, Senin.

1. Minta hakim mempertimbangkan putusan bebas

Minta hakim mempertimbangkan putusan bebas
RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Menurut Habiburokhman, langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin proses peradilan tetap berlangsung secara adil dan proporsional.

Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Amsal Christy Sitepu mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata dia.

2. Didakwa rugikan negara Rp202 juta

Didakwa rugikan negara Rp202 juta
RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Kasus yang menjerat Amsal menjadi perhatian publik, terutama dari kalangan pekerja industri kreatif. Komisi III menilai perkara tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku industri kreatif yang bekerja di sektor jasa produksi konten.

Amsal sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perkara ini kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

3. Berharap agar kasus ini tak buat dampak buruk ke industri kreatif Indonesia

Berharap agar kasus ini tak buat dampak buruk ke industri kreatif Indonesia
Komisi III DPR RI menggelar RDPU tentang kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu (Dok. Screenshot YouTube TV.P Parlemen)

Komisi III DPR berharap proses hukum terhadap Amsal dapat berjalan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, sekaligus tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem industri kreatif di Indonesia.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, ramai diperbincangkan publik. Amsal dituntut dua tahun penjara dalam perkara proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakannya pada 2020–2022.

Amsal didakwa melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Jaksa menilai perbuatannya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Fahreza Murnanda
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More