Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III: Jokowi Belum Berikan Daftar Nama Calon Kapolri ke DPR

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan, hingga saat ini, DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait nama-nama calon Kapolri dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Dan saat paripurna tadi Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI yang berpidato membuka paripurna masa persidangan III belum menyampaikan bahwa ada surat dari Bapak Presiden terkait pencalonan Kapolri," ujar Supriansa kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (11/1/2021). 

1. Diperkirakan Jokowi akan serahkan nama calon Kapolri sore ini atau besok

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Supriansa memperkirakan Surpres tersebut akan diserahkan Jokowi pada sore hari ini atau besok. Namun yang pasti Komisi III akan menunggu Surpres tersebut. 

"Mungkin sore ini atau besok baru masuk surat Bapak Presiden kita tunggu saja," ujarnya. 

2. DPR akan lakukan fit and proper test kepada siapapun yang jadi calon Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Aziz. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ia menjelaskan bahwa Komisi III senantiasa menunggu Surpres nama-nama calon Kapolri dari Presiden Jokowi. DPR juga akan melakukan uji kelayakan kepada siapapun nama-nama yang diajukan. 

"Siapapun itu maka itulah yang terbaik untuk rakyat, bangsa dan negara," ujarnya. 

3. Jokowi diminta libatkan KPK untuk menelaah rekam jejak calon Kapolri

Dokumen Humas Polri

Bursa calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) semakin memanas jelang Jenderal Polisi Idham Azis pensiun. Lima Jenderal berpangkat bintang tiga disebut-sebut berpeluang menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya mendesak Presiden Jokowi melibatkan sejumlah lembaga pengawas untuk melihat rekam jejak para calon Kapolri.

"ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo dapat memanfaatkan lembaga pengawas seperti KPK, PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat rekam jejak, dugaan adanya aliran transaksi tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak sebelum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
Dwifantya Aquina
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us