Komisi V DPR Dorong Semua Jalan di Indonesia Dikelola Pemerintah Pusat

- Kualitas jalan bisa konsisten jika dikelola oleh pemerintah pusat
- Usulan revisi Undang-Undang Jalan untuk semua jalan dikelola oleh pemerintah pusat
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus, menyoroti kondisi jalan yang dikelola pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat yang rusak. Menurut dia, selama 20 tahun terakhir, perbaikan jalan di daerah berlangsung lambat.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggono, Lasarus mendorong agar semua jalan di Indonesia dikelola pemerintah pusat. Tujuannya, agar pengelolanya satu dan perbaikannya terpusat.
"Beberapa negara itu kewenangan membangun jalan itu tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah, Pak, di beberapa negara. Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua supaya apa? Supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu sama, merata dia karena dianggarkan secara komprehensif, tidak beda kepala beda kebijakan," kata Lasarus dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/2/2026).
1. Kualitasnya bisa konsisten

Selain itu, kata dia, apabila dikelola oleh pemerintah pusat, kualitas jalan yang dibangun tersebut bisa konsisten. Dia mengatakan, tingkat kemantapan jalan nasional yang dikelola pemerintah pusat konsisten sekitar 96-97 persen.
Sementara, jalan yang dikelola pemerintah daerah tingkat kemantapannya berada di level optimal sehingga terdapat perbedaan mutu jalan.
2. Usul ada revisi UU Jalan

Lasarus juga mengusulkan ada revisi Undang-Undang Jalan. Tujuannya untuk mengubah aturan agar semua jalan dikelola oleh pemerintah pusat.
"Saya punya pemikiran dulu, apakah kita revisi saja Undang-Undang Jalan ini? Sehingga jalan provinsi itu sudah ambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih oleh pusat juga. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan strategis daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah sehingga nanti kewenangan daerah hanya membuat jalan ke dusun-dusun saja," kata dia.
3. Undang-undang berisi aturan yang mengikat

Lasarus mengatakan, revisi undang-undang itu perlu agar memiliki aturan yang mengikat. Oleh karena itu, dia tidak ingin aturan hanya berupa Instruksi Presiden saja.
"Kalau Presiden mengeluarkan instruksi, ada, tapi kalau tidak keluar instruksi Presiden, ya, berhenti Inpres-nya. Tapi kalau dia sudah diikat oleh Undang-Undang, siapa pun Presiden-nya, Undang-Undang ini berlaku, Pak. Karena tugas pertama Presiden menurut Undang-Undang Dasar adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang serta peraturan lainnya," kata dia.


















