Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: Pernyataan Fadli Zon Tak Tepat, Pemerintah Sudah Akui

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat
  • Mencakup perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya
  • Pada 2003 laporan ini sudah diserahkan ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengatakan, tidak ada pemerkosaan massal pada Mei 1998. Pernyataan kontroversial Fadli Zon itu disampaikan dalam acara Real Talk with Uni Lubis di IDN Times, berjudul "Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis Soal Revisi Buku Sejarah," pada 10 Juni 2025.

Menurut Komnas HAM, pernyataan itu tidak tepat. Ada sejumlah hal yang dijabarkan Komnas HAM mulai dari pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Persitwia Kerusuhan 13-15 Mei 1998 hingga pengakuan Presiden di era Joko "Jokowi" Widodo soal persitiwa ini sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

"Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat, karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (16/6/2025).

1. Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat

Infografis Pemerkosaan Mei 1998 (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis Pemerkosaan Mei 1998 (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas HAM menjelaskan, pada Maret 2003 pihaknya membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 . Tim ini bekerja atas dasar UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tim Ad Hoc sudah merampungkan penyelidikan pada September 2003 dan dari hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

2. Mencakup perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya

Komnas perempuan menelusuri jejak tragdei Mei 1998 di Medan (IDN Times/Masdalena Napitupulu)
Komnas perempuan menelusuri jejak tragdei Mei 1998 di Medan (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Lebih detil dijelaskan, bentuk-bentuk tindakan dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 meliputi sejumlah hal, mulai dari pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, persekusi bahkan hingga mencakup perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya.

3. Pada 2003 laporan ini sudah diserahkan ke Kejagung

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Setelah itu, pada 19 September 2003, Komnas HAM lewat Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 sudah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13- 15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.

Pada 2022 pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM).

4. Jokowi terbitkan inpres tindaklanjuti rekomendasi PPHAM 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Kemudian, pada 11 Januari 2023 usai menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, Presiden kala itu yakni Joko "Jokowi" Widodo mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Setelahnya pada 15 Maret 2023 Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Selanjutnya pada 11 Desember 2023 keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us