Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Datangi TKP Pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon

Tim kuasa hukum keluarga Vina korban pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon datang ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan dari keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan asal Cirebon. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan pihaknya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Melakukan tinjauan lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/6/2024).

1. Minta keterangan 27 orang termasuk para terpidana kasus ini

Saka Tatal salah satu terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon (youtube.com/tvonenews)

Pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon antara lain, para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung.

Kemudian ada keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina.

2. Komnas HAM juga menerima pengaduan dari Saka Tatal

Saka Tatal salah terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon (youtube.com/tvonenews)

Komnas HAM juga menerima pengaduan dari Saka Tatal, salah satu terpidana kasus ini bersama dengan kuasa hukumnya pada Mei 2024. 

Komnas HAM mengapresiasi Itwasda Polda Jawa Barat  atas kesempatan akses meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky.  Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung.

3. Apresiasi keterangan yang diterima dalam kasus ini

Tim kuasa hukum keluarga Vina korban pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon datang ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, serta para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM. 

“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan, dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah, dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” kata Uli

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us