Komnas HAM Periksa 27 Orang Kasus Vina Cirebon, Termasuk Terpidana

- Komnas HAM menerima pengaduan keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan asal Cirebon, Vina.
- Pihaknya telah melakukan permintaan keterangan pada 27 orang terkait kasus ini di wilayah Bandung dan Cirebon.
- Komnas HAM juga mengapresiasi akses yang diberikan oleh Irwasum Polri dan jajaran Polda Jawa Barat dalam penyelidikan kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan dari keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan asal Cirebon. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan pada sejumlah pihak.
“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon. Antara lain, para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata dia, dikutip Jumat (7/6/2024).
1. Komnas HAM sudah terima pengaduan Saka Tatal

Komnas HAM juga menerima pengaduan dari Saka Tatal bersama kuasa hukumnya pada Mei 2024. Hal ini berdasarkan mandat dan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 89 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ini adalah rangkaian sejumlah beberapa langkah pada 29 Mei 2024 sampai 31 Mei 2024 sebagai bagian dari pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM.
2. Komnas HAM apresiasi polisi

Dia mengatakan, Komnas HAM sudah meminta keterangan kepada Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat. Pihaknya juga meninjau lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat
“Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung,” katanya.
3. Apresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya

Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, serta para pihak lain yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan, dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah, dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” kata Uli