Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Kecam Segala Bentuk Kekerasan di Papua

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro ketika hadir di dalam rapat komisi III DPR pada 30 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua dan mendorong penegakan hukum yang terukur.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan, Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan memberikan atensi terhadap setidaknya 12 peristiwa kekerasan di Papua yang menyasar anggota TNI-Polri maupun warga sipil selama kurun waktu bulan Maret dan April 2024. 

"Komnas HAM mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua, khususnya kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan di Nabire," kata dia dalam keterangan pers, Minggu (14/4/2024).

1. Komnas HAM RI mendesak penegakan hukum yang transparan

Jenazah Letkol (Inf) Oktovianus Sogalrey ketika dievakuasi usai ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Dokumentasi Istimewa)

Atnike mengatakan, berdasarkan catatan Komnas HAM, tidak kurang dari 4 orang warga sipil dan 5 anggota TNI-Polri mengalami luka, 8 orang meninggal dunia yang terdiri dari 5 orang anggota TNI-Polri, dan 3 warga sipil (1 dewasa dan 2 usia anak), serta 2 orang perempuan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Komnas HAM RI juga mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya oleh Polri selaku aparat penegak hukum," imbuhnya.

2. Komnas HAM dorong evaluasi pada tataran operasi dan komando

Seorang anak korban kontak tembak KKB dan aparat dirawat di RSUD Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Istimewa)

Atnike menambahkan, Komnas HAM juga mendorong adanya evaluasi pada tataran operasi, komando dan pengendalian keamanan dalam penanganan setiap kekerasan bersenjata di Papua untuk memperbaiki kebijakan keamanan di Papua.

"Komnas HAM menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, di antaranya perubahan penyebutan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) menjadi OPM (Organisasi Papua Merdeka), sebagaimana pernyataan Panglima TNI," katanya.

Selain itu, Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut. 

"Namun kami kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun nonkonflik, bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata, harus menjamin keselamatan warga sipil," ujarnya.

3. Gunakan pendekatan terukur

Personel Satgas Damai Cartenz, Bripda Alfandi Steve Karamoy, gugur ditembak KKB di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Istimewa)

Pihaknya juga mendorong pemerintah, termasuk TNI dan Polri untuk menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan.

"Pelanggaran HAM dapat terjadi apabila negara menggunakan kekuatan berlebih (excessive use of force) tanpa mempertimbangkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas atau ketika negara tidak dapat memastikan penegakan hukum yang adil bagi korban. Untuk itu, Komnas HAM mendorong pemerintah mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kekerasan di Papua dan serta perlindungan dan keadilan bagi para korban," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us