Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Dorong PMI Dapat Perlindungan Gender dan HAM

Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi dalam agenda Pra Peluncuran Pemantauan Praktik Penampungan Pekerja Migran Indonesia (Youtube/Komnas Perempuan)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong pemerintah lebih memperhatikan pekerja migran Indonesia (PMI), karena ini termasuk keadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan gender.

Seruan ini berkenaan dengan peringatan Hari Migran Internasional pada 18 Desember 2023. Komnas Perempuan juga melakukan pemantauan praktik penampungan PMI dalam proses penempatan. 

“Pemantauan ini menyediakan rekomendasi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM perempuan, illtreatment (perlakuan buruk) dan KBG (Kekerasan berbasis gender) terhadap perempuan CPMI (Calon PMI) di penampungan CPMI, dengan kerangka HAM dan keadilan gender,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, Senin (18/12/2023).

"Di antaranya agar pemerintah melakukan pengawasan intensif terkait pelaksanaan pelatihan CPMI serta praktik penampungan CPMI, termasuk penegakan sanksi yang tegas bagi yang melakukan pelanggaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

1. Perlunya memastikan SOP pencegahan kekerasan seksual

Para pekerja perempuan di Dewacoco tengah memisahkan kulit kelapa berwarna cokelat muda dengan daging kelapa. (dok. Dewacoco)

Satyawanti mengatakan, pemerintah juga harus memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan internal untuk pencegahan kekerasan seksual.

Hal ini sejalan dengan UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

2. Adanya aturan untuk lindungi PMI

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) disahkan untuk menciptakan tata kelola migrasi PMI menjadi lebih baik.

Beleid ini juga dirasa dapat menjamin hak-hak CPMI dan PMI, serta keluarganya lebih terlindungi. 

3. Berbagai kekerasan pada perempuan PMI kerap berulang

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komnas Perempuan mencatat pola pelanggaran dalam konteks migrasi dan kekerasan terhadap perempuan PMI kerap berulang.

Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang (TPPO), jeratan utang, ancaman dan pemerasan, pelanggaran hak atas informasi, manipulasi dokumen, dan perampasan dokumen.

Hal-hal ini dicatatkan kerap terjadi sejak proses perekrutan hingga kepulangan.  Salah satunya adalah adanya indikasi praktik penyiksaan pada perempuan PMI selama berada dalam lokasi serupa penampungan CPMI saat proses penempatan PMI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us