Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Ungkap Kendala Perlindungan Korban Kekerasan

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) dimulai hari ini, 25 November 2024. Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengungkapkan Indonesia masih dihadapkan dengan berbagai tantangan.

Di antaranya adalah stigma sosial dan budaya patriarki yang membuat banyak korban enggan melapor, keterbatasan akses layanan bagi korban, khususnya di daerah terpencil.

Kemudian masih banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban, keterbatasan anggaran, serta ketersediaan UPTD PPA yang belum merata di setiap daerah.

“Kami juga menemukan kurangnya integrasi sistem pendataan nasional yang menyulitkan pemantauan dan evaluasi kebijakan. Karenanya Komnas Perempuan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Forum Pengada Layanan (FPL) dalam sinergi database,” ujarnya dalam kegiatan 16HAKTP secara daring, Senin (25/11/2024).

1. Komnas Perempuan kampanyekan perlindungan hak korban KBG

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan menggelar kampanye 16HAKTP guna mengajak masyarakat memperkuat upaya perlindungan korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Kampanye 16HAKTP dimulai sejak 25 November hingga 10 Desember 2024.

Tema pada tahun ini adalah dengan mengangkat isu "Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan" sebagai respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

2. Komnas Perempuan terima pengaduan sebanyak 16 kasus setiap hari

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023 sebanyak 289.11, di mana 4.347 di antaranya merupakan pengaduan kasus ke Komnas Perempuan, sementara 3.303 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan berbasis gender.

"Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 16 kasus setiap hari,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.

3. Ruang domestik jadi lokasi utama terjadinya kekerasan

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Data pengaduan kekerasan berbasis gender (KBG) menunjukkan dominasi kekerasan terhadap perempuan di ranah personal/domesik dengan 284.741 kasus (98,5 persen), diikuti ranah publik 4.182 kasus (1,4 persen), dan ranah negara 188 kasus (0,1 persen).

Hal ini menyoroti ruang domestik, yang seharusnya menjadi tempat aman, justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Sementara itu, kekerasan di ranah publik dan negara mencerminkan kegagalan sistem dalam melindungi perempuan di berbagai ruang.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada kemajuan signifikan, termasuk disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi dasar hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Selain itu, ada peraturan terkait seperti Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Perpres Nomor 98 Tahun 2024, tentang Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual, serta Perpres Nomir 9 Tahun 2024, tentang Pendidikan dan Pelatihan Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan.

“Ada tiga Perpres dan satu PP yang sudah diundangkan dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS. Kita perlu kawal bersama pembentukan aturan ini demi implementasi UU TPKS yang lebih komprehensif,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us