Kompaks Soroti Persekusi Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma: Salah!

Jakarta, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dua mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap rekan mahasiswanya viral di media sosial. Usai kepergok, dua pelaku kemudian dipersekusi oleh massa mahasiswa. Tak cuma itu, kedua pelaku bahkan juga diikat di pohon.
Terkait hal ini perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) Nissa Yovani mengatakan, tindakan persekusi tersebut dianggap tidak merepresentasikan upaya penghapusan kekerasan, karena justru membalas kekerasan dengan kekerasan.
"Salah. Kalau dari sisi teman-teman yang di gerakan penghapusan kekerasan, ya kita enggak sepakat dengan main hakim sendiri seperti ini, karena sejatinya upaya atau tujuan dari teman-teman yang aktif di isu anti kekerasan adalah memutus mata rantai kekerasan dengan tidak membalas kekerasan dengan kekerasan," kata dia kepada IDN Times, Rabu (14/12/2022).
1. Jangan sampai lupakan penanganan pada korban

Dia mengatakan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, kondisi korban juga dinilai jangan sampai dilupakan.
"Tapi untuk kasus yang ini perlu kita highlight juga, apakah sudah ada upaya untuk membantu korban kekerasan seksual yang sebenarnya? Jadi jangan juga terlalu fokus dengan korban persekusi, tapi malah mengabaikan korban kekerasan seksualnya," ujarnya
"Korban kekerasan seksualnya juga penting untuk dibantu, terutama sekarang kan sudah ada Permendikbudristekdikti mengenai pencegahan kekerasan seksual," ujarnya.
2. Persekusi pada pelaku juga berdampak pada korban

Soal persekusi pada pelaku kekerasan seksual di Universitas Gunadarma, korban dinilai juga dapat terkena imbasnya. Mulai dari rasa trauma karena melihat kekerasan, rasa tidak nyaman atau bahkan rasa bersalah.
"Dari sisi korban, dampak yang ditimbulkan bisa bermacam-macam. Bisa saja korban mengalam retraumatisasi karena melihat kekerasan terjadi di depan mata dan membuat perasaan tidak nyaman atau bersalah karena ada pelaku yang justru mendapatkan kekerasan juga," ujar Nissa.
3. Korban kekerasan seksual di kampus bisa cari bantuan ke beberapa tempat

Dalam kasus kekerasan seksual, jika seseorang mengalaminya di lingkungan kampus, Nissa menyarankan agar korban bisa membuat laporan ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) jika memang ada.
Namun, jika belum, seseorang dikatakan bisa mengadu ke lembaga pendampingan yang ada.
"Kalau memang terjadi di kampus bisa langsung lapor ke SATGAS PPKS yang sudah ada di kampus tersebut. Tapi kalau belum ada SATGAS, bisa lapor ke lembaga yang ada pendampingan, seperti: HopeHelps, Samahita, LBH Apik, Jakarta Feminist, atau bisa juga cari di carilayanan," ujarnya.