Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kompolnas: Eks Kapolsek Astana Anyar Mencoreng Nama Baik Polwan

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dicopot dari jabatannya karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan Kompol Yuni bersama 11 anggotanya.

"Jika terbukti mengonsumsi narkoba, ulah Kompol Y (Yuni) juga telah mencoreng nama baik polwan," ujar Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

1. Sebagai Polwan, Kompol Yuni seharusnya menunjukkan prestasi

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (IDN Times/ Muhamad Iqbal)

Poengky mengatakan, Kompol Yuni dan 11 anggotanya seharusnya memberikan teladan kepada anggota lainnya dan masyarakat. Menurutnya, sungguh ironis penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, malah mengonsumsi narkoba.

"Yang bersangkutan merupakan perwira dan seorang polwan. Padahal, polwan jumlahnya hanya sekitar 7 persen di Polri, apalagi yang perwira. Seharusnya dengan jumlah yang sedikit tersebut, polwan harus bisa menunjukkan prestasi serta kualitas diri yang baik," ucapnya.

2. Kompol Yuni dan 11 anggotanya tidak cukup hanya dipecat

default-image.png
Default Image IDN

Poengky melanjutkan, Kompol Yuni dan 11 anggotanya tidak cukup hanya diproses melanggar etik dengan dipecat. Propam Polda Jabar, kata dia, harus mendalami potensi unsur pidananya.

"Antara lain perlu interogasi dari mana mereka mendapatkan narkoba? Apakah mereka mengenal bandar narkoba beserta jaringannya? Atau ada dugaan menjadi backing? Atau apakah narkoba yang digunakan itu merupakan barang bukti perkara?" ujar dia.

"Jika benar mereka diduga berhubungan dengan jaringan narkoba atau menggunakan narkoba yang merupakan barang bukti perkara, maka mereka juga harus dijerat pidana," kata Poengky lagi.

3. Kompol Yuni dan 11 anggotanya bisa diancam hukuman pidana

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol Yuni beserta 11 anggotanya masih diperiksa Propam Polda Jabar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Kompol Yuni dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ahmad mengatakan, Kompol Yuni dan 11 anggotanya bisa diancam hukuman pidana.

"Kita nanti lihat sampai sejauh apa yang bersangkutan apakah sebagai pengguna? Apakah dia sebagai pengedar? Nanti kita lihat. Memang kalau ancaman bagi anggota Polri yang terlibat sebagai pengedar narkoba maka ancamannya dipecat," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

"Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar. Dan tentunya, kasus ini akan bisa dipidanakan," katanya lagi.

Sebagai informasi, penangkapan 12 anggota Polsek Astana Anyar tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Mabes Polri. Kemudian, Propam Mabes Polri memberikan aduan masyarakat itu kepada Propam Polda Jabar.

Dari laporan ini, Propam Polda Jabar menangkap salah seorang anggota Polsek Astana Anyar beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 gram.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us