Kompolnas Harap Pelaku Pelindas Affan Kurniawan Segera Dipidana

- Kompolnas berharap kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan tidak hanya berhenti pada tahap etik, tetapi juga diusut secara pidana.
- Propam Polri melakukan gelar pekara untuk mencari unsur pidana yang dilanggar tujuh polisi, termasuk sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob yang melanggar etik.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, berharap kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan tak berhenti pada tahap etik. Ia berharap unsur pidana dalam kasus ini juga diusut.
"Kompolnas berharap ini tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana," ujar dia di Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
"Sehingga, pesannya semakin lama semakin kuat bahwa rekan-rekan kepolisian ketika menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan dan sebagainya," kata dia.
Saat ini Propam Polri baru melakukan gelar pekara untuk mencari unsur pidana yang dilanggar tujuh polisi. Gelar perkara ini digelar secara tertutup.
Selain Kompolnas, Divpropam Polri juga mengundang Komnas HAM, Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, Bidpropam Brimob Polri, dan Divpropam Polri.
Propam sebelumnya menyatakan, sopir rantis, Bripka Rohmat dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Sedangkan lima polisi lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Divpropam Polri juga telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas K Gae pada Rabu, 3 September 2025 dan Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September 2025. Sisanya, lima anggota Brimob lain dilakukan setelahnya.
Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Bharaka Jana Edi
5. Bharaka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae