Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KontraS: Polri Lambat di Kasus Andrie, Cepat Tangkap Aktivis Demo 2025

KontraS: Polri Lambat di Kasus Andrie, Cepat Tangkap Aktivis Demo 2025
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KontraS menilai Polri lamban menangani kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, berbeda dengan cepatnya penangkapan aktivis pasca demo Agustus 2025.
  • Empat anggota BAIS TNI sudah jadi tersangka namun identitas dan wajah mereka belum dirilis, memunculkan kritik soal transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
  • Desakan publik agar kasus diadili di peradilan umum makin kuat, didorong kekhawatiran atas persidangan militer yang tertutup dan vonis ringan bagi prajurit pelaku kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sudah 33 hari sejak penyerangan air keras terjadi terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, namun proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. KontraS menilai hal ini berbeda dengan penangkapan para aktivis pascademo Agustus 2025.

“Sejak awal proses hukum berlangsung, negara yang direpresentasikan oleh penegak hukumnya yaitu Polri ‘terkesan’ sangat lambat untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku, tidak seperti penangkapan atau perburuan aktivis pasca demonstrasi Agustus,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, Kamis (16/4/2026).

1. Wajah empat anggota BAIS yang belum dirilis

Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya
Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya

KontraS menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut, terutama dalam mengungkap pelaku yang hingga kini belum ditampilkan ke publik. Empat anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga belum dirilis identitas maupun wajahnya. Dia juga menilai proses hukum yang berjalan belum mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.

“Faktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas empat orang pelaku yang dijadikan tersangka,” kata dia.

2. Indikasi keterlibatan lebih banyak pihak

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya
Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya (Youtube/Yayasan LBH Indonesia)

Menurut Dimas, penyelidikan internal oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dia menambahkan, terdapat indikasi keterlibatan lebih banyak pihak dalam peristiwa tersebut. Padahal hal tersebut sudah diungkap TAUD sebagai kuasa hukum Andrie Yunus.

“Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku yang melakukan pengintaian dan koordinasi sebelum peristiwa tidak diungkap secara terang,” kata Dimas.

3. Soroti persidangan tertutup hingga vonis ringan prajurit yang berkasus

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sisi lain, desakan publik agar kasus ini diadili di peradilan umum terus menguat. Petisi yang menuntut hal tersebut telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga serta melibatkan lebih dari 100 tokoh bangsa. Menurutnta desakan publik tersebut dianggap seperti angin lalu oleh Polri, Puspom Mabes TNI, Oditurat Militer, bahkan Presiden dan Komisi III DPR.

KontraS menilai kekhawatiran publik beralasan. Berdasarkan pemantauan mereka, sepanjang Oktober 2023 hingga September 2025 terdapat 262 prajurit didakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan di peradilan militer.

“Sebagian besar persidangan berlangsung tertutup dengan vonis ringan, berkisar antara satu hingga 10 bulan penjara,” kata Dimas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More