Kontroversi Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup 2024 Versi OCCRP

- Jokowi masuk nominasi pemimpin terkorup 2024 versi OCCRP.
- Presiden Suriah Bashar Al Assad dinobatkan sebagai pemimpin terkorup 2024.
- OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.
Jakarta, IDN Times - Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo masuk nominasi pemimpin negara terkorup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Nama Jokowi bersanding dengan Presiden Kenya William Ruto, mantan Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha asal India Gautama Adani.
1. Al Assad pentolan pemimpin terkorup di 2024 versi OCCRP

Meski masuk nominasi, tetapi bukan Jokowi yang dinobatkan sebagai pemenang dalam kategori pemimpin terkorup versi OCCRP.
Melainkan, Presiden Suriah yang melarikan diri ke Rusia, Bashar Al Assad dinobatkan sebagai pemimpin terkorup 2024. Sedangkan, Presiden William Ruto dinobatkan jadi pemimpin yang paling banyak mendapatkan voting untuk kategori 'Person of the Year' untuk tindak kejahatan yang terorganisasi dan korupsi.
2. Bunyi nyaring pro kontra

Nominasi yang membuat nama Jokowi "mendunia" ini langsung mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Banyak yang bela, tak sedikit pula mencibir.
Barisan relawan setia pendukung Jokowi, Projo menganggap OCCRP keliru. Sekretaris Jenderal Relawan Projo, Handoko berdalih, selama satu dekade Jokowi memimpin Indonesia, rakyat merasakan hasil kepemimpinan mantan Wali Kota Solo itu.
"Yang mengetahui dan merasakan adalah rakyat Indonesia. Tolak ukurnya jelas, antara lain hasil pembangunan, penegakan hukum, budaya politik baru, dan harapan," ujar Handoko ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Alasan kuatnya, kata dia, hingga penghujung kepemimpinan Jokowi, penerimaan masyarakat diklaim sangat positif terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Tingkat kepercayaan publik diklaim mencapai 80 persen.
Selama memimpin pun, kata Handoko, Jokowi memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Ada beberapa menteri era kepemimpin Jokowi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri itu termasuk yang berasal dari PDI Perjuangan (PDIP). Projo pun mempersilakan Jokowi diproses secara hukum jika memang terbukti terlibat korupsi.
Senada, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga ikut pasang badan bela Jokowi. Partai dengan lambang mawar merah itu dipimpin Kaesang Pangarep yang notabene putra bungsu Jokowi.
Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman mengatakan, nominasi dari OCCRP mencerminkan suara dari kelompok barisan sakit hati. Ia pun mengungkit mengenai masih banyak pihak yang belum bisa menerima hasil Pilpres 2024.
"Itu suara dari kelompok barisan sakit hati. Mereka yang belum bisa move on dari kekalahan di Pilpres. Ada jejak digital OCCRP membuka ke publik untuk menominasikamn Corrupt Person of The Year sampai 5 Desember 2024 lalu. Jadi, ada polling. Nah, barisan sakit hati itu yang memobilisasi suara," ujar Andy.
Ia menyebut, publikasi tersebut tak bisa dipertanggung jawabkan metodologinya. Hasil publikasi OCCRP berbeda dari hasil survei yang hasilnya bisa dilakukan dari pengambilan sampel.
"Survei ilmiah dengan pengambilan sampel dilakukan dengan sangat cermat untuk menghindari bias," tutur dia.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan OCCPR.
"Menurut saya, temuan dari organisasi jurnalis investigasi ini bagus untuk ditindaklanjuti, baik oleh jurnalis di Tanah Air maupun oleh para penegak hukum di negara kita. Kalau banyak pihak mengatakan temuan itu salah, silakan buktikan. Jadi follow up ini yang sebenarnya diperlukan," ujar Bivitri ketika dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Bivitri mengatakan tuduhan Jokowi berbuat rasuah dan melanggar sederet aturan sudah banyak terpampang di ruang publik. Bahkan, ada Mahkamah Rakyat yang pada Juni 2024 menyatakan mantan Wali Kota Solo itu terbukti melanggar sumpahnya sebagai Presiden.
"Demonstrasi yang mendemo Jokowi juga banyak sekali. Begitu juga pernyataan dari sejumlah guru besar. Jadi ini yang harus dilihat dalam kacamata yang lebih luas," tutur dia.
Bivitri menambahkan, masuknya Jokowi ke daftar nominasi pemimpin paling korup versi OCCRP menyerupai kejadian mantan Presiden Soeharto ketika dijadikan sampul Majalah Time pada 1999. Ketika itu, Majalah Time menurunkan hasil investigasinya dan memberikan judul Soeharto Inc.
Majalah asal Amerika Serikat (AS) itu menulis kekayaan keluarga Soeharto diperkirakan mencapai 15 miliar dolar AS dalam berbagai bentuk di seluruh dunia. Ketika itu, poin yang paling menghebohkan yakni adanya dugaan transfer 9 miliar dolar AS dari Indonesia ke sebuah bank di Swiss. Lalu, uang itu diduga ditransfer kembali ke Austria. Menurut Bivitri, hasil laporan jurnalistik itu tidak bisa diposisikan menggunakan tindak pidana di dalam hukum.
"Tidak tepat untuk meletakan sebuah produk jurnalisme investigatif dengan kerangka hukum pidana. Dalam kasus publikasi Soeharto di Majalah Time tahun 1999, kan sampai sekarang memang tidak pernah ada bukti di pengadilan ada tindak pidana korupsinya. Kita harus pahami bahwa kerja-kerja jurnalisme harus melaporkan hal-hal yang tidak bisa diusut menggunakan sistem hukum yang sudah korup," katanya.
Oleh sebab itu, hasil dari jurnalisme investigasi, biasanya akan dijadikan pegangan bagi masyarakat sipil. Ia pun tidak meragukan kredibilitas OCCRP yang menempatkan Jokowi masuk daftar pemimpin yang paling korup. Sebab, di situs resmi OCCRP, latar belakang para juri yang menentukan nama-nama di dalam daftar tersebut adalah jurnalis investigasi.
"Bahkan, kita juga bisa melacak seterang-terangnya apa saja kerja-kerja organisasi mereka hingga siapa peyandang dananya," tutur Bivitri.
3. KPK terbuka jika ada yang melapor

KPK pun terbuka jika ada masyarakat yang ingin melapor soal dugaan Jokowi korupsi sebagaimana yang dirilis OCCRP. KPK mendorong masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika, di dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Laporan itu, kata Tessa, tak hanya bisa disampaikan ke KPK, tetapi juga dapat dialamatkan ke kejaksaan atau kepolisian yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi.
Sementara, Wakil Ketua KPK periode 2007 hingga 2011, Mochammad Jasin mendorong agar KPK proaktif menindaklanjuti laporan OCCRP. Jangan sampai laporan OCCRP yang menyebut Jokowi adalah salah satu pemimpin korup di dunia menguap begitu saja.
"Jangan sampai laporan ini hanya menjadi berita saja, publik hiruk pikuk dan kemudian dilupakan. Yang dinamakan corruption atau organized crime itu berbeda-beda pidana. Misalnya perusakan sistem demokrasi, sistem hukum, sudah masuk di sana. Itu bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana umum," ujar Jasin ketika berbicara di program siniar Abraham Samad.
Namun, Jasin bersikap realistis, apakah tindak pidana umum bisa diusut oleh lembaga yang kini berada di bawah struktur pemerintah. Maka, kata dia, tak heran bila publik menumpukan harapan tindak lanjut dari laporan OCCRP kepada KPK.
"KPK harus mulai melakukan penyelidikan. Bisa dimulai dari informant handling, pengusutan ada atau tidaknya transfer mencurigakan di saat rezim Jokowi berkuasa. Itu bisa dicek ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan)," kata dia.
Menurut dia, KPK perlu menindaklanjuti laporan yang diturunkan oleh OCCRP untuk membuktikan pimpinan baru bukan titipan Jokowi. Stigma itu muncul lantaran Setyo Budiyanto cs terpilih lewat mekanisme panitia seleksi saat Jokowi masih menjadi presiden.
4. Jawaban santai Jokowi hingga merasa difitnah

Sementara ketika dikonfirmasi secara langsung, Jokowi mengaku bingung disebut sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia. Menurutnya, selama satu dekade memimpin Indonesia, tak ada uang negara yang ia colong.
"Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?" tanya Jokowi di Solo, kemarin.
Jokowi pun meminta OCCRP membuktikan pernyataan tersebut.
"Ya, buktikan saja," tutur dia.
Jokowi mengaku kini banyak fitnah dan framing jahat yang dialamatkan kepada dirinya. Padahal, kata dia, tuduhan-tuduhan itu tak dilengkapi bukti apapun.
"Sekarang kan banyak sekali fitnah dan framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?" katanya.
Ketika disinggung soal muatan politis di balik nominasi sebagai salah satu pemimpin di dunia yang terkorup, Jokowi hanya tertawa di hadapan para jurnalis.
"Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai," tutur dia.
Presiden RI dua periode itu menilai, pihak tertentu bisa saja memanfaatkan organisasi kemasyarakat buat melemparkan tuduhan itu.
"Bisa pakai ormas untuk menuduh, membuat framing jahat, dan membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya," ujar Jokowi.
5. Apa itu OCCRP?

OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.
Dilansir dari situs OCCRP, lembaga ini memiliki visi menjadikan dunia lebih terinformasi di mana kehidupan, mata pencaharian, dan demokrasi tidak terancam oleh kejahatan dan korupsi. Misi OCCRP adalah menyebarkan dan memperkuat jurnalisme investigasi di seluruh dunia dan mengungkap kejahatan serta korupsi sehingga masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak berwenang.
OCCRP didirikan jurnalis investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada 2007. Organisasi itu bermula di Eropa Timur dengan sedikit mitra. Namun, pelan-pelan tumbuh menjadi sebuah kekuatan besar dalam kolaborasi jurnalis investigasi.
OCCRP bekerja dengan memegang standar tertinggi demi kepentingan publik. Sementara, terkait publikasi OCCRP soal pemimpin terkorup pada 2024, Sullivan mengatakan tindak korupsi merupakan bagian penting untuk membuat pemerintahan otokratik berkuasa.
"Pemerintahan yang korup ini melanggar hak asasi manusia (HAM), memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam dan pada akhirnya menciptakan konflik ketidakstabilan yang sudah diwariskan dari periode sebelumnya," kata Sullivan seperti dikutip dari situs resmi OCCRP.
"Satu-satunya masa depan bagi negara semacam itu adalah akan runtuh atau memicu terjadinya revolusi berdarah," imbuhnya.
Organisasi ini pernah terlibat dalam peliputan spyware Pegasus serta kebocoran data Panama Papers. Kini organisasi ini tersebar di seluruh Eropa, Afrika, Asia dan Amerika Latin.
Selama beroperasi, OCCRP telah membuat lebih dari 702 pejabat dunia mengundurkan diri atau diskors dari jabatan. Laporan-laporan lembaga ini telah menghasilkan lebih dari 620 dakwaan, berbagai vonis hukuman, hingga lebih dari 100 aksi korporasi.
Selain Bashar Al-Assad, OCCRP juga pernah menobatkan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte sebagai pemimpin paling korup pada 2017 lalu. Ia terpilih lantaran selama memimpin Filipina bertanggung jawab terhadap lebih dari 1.000 pembunuhan di luar proses peradilan. Selain itu, Duterte juga dianggap melakukan pelanggaran HAM secara sistematis.
Sementara, OCCRP mendapatkan sumbangan dana dari organisasi-organisasi seperti The Bay and Paul Foundations, Dutch Postcode Lottery, European Instrument for Democracy and Human Rights, Ford Foundation, Fritt Ord Foundation, German Marshall Fund.
Kemudian, ada pula sumbangan dari Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis, Kementerian Luar Negeri Denmark, National Endowment for Democracy, Oak Foundation, Open Society Foundations, Puech Foundation, Rockefeller Brothers Fund, Skoll Foundation, US Agency for International Development, hingga Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Selain itu, OCCRP juga menggalang sumbangan dari para pembacanya di seluruh dunia. Kontribusi paling rendah dari publik bermula dari angka US$10 atau setara Rp163 ribu.