Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden, Ganjar: Akan Semakin Liberal

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, mengatakan semua partai politik harus bersiap.

"Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik, karena putusan MK mengikat dan final," ujar Ganjar saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/1/2025).

Ganjar mengatakan, putusan MK itu bisa saja berdampak kepada kondisi Indonesia yang akan semakin liberal. Menurutnya, perlu ada kedewasaan berpolitik dari masing-masing partai.

"Situasi akan makin liberal. Perlu kedewasaan politik masing-masing partai untuk saling berkomunikasi menyamakan gagasan jika akan bekerjasama," kata dia.

Calon presiden 2024-2029 nomor urut 3 itu mengatakan, apabila presiden yang terpilih berasal dari partai yang memperoleh suara kecil di parlemen, situasi politik dalam negeri bisa tidak stabil.

"Jika yang terpilih hanya didukung partai yang jumlahnya kecil di DPR, bisa jadi stabilitas politik menjadi sangat dinamis," beber Ganjar.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us