Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Kekerasan Perempuan-Anak Melapor di DKI Tiap Tahun 1.000-1.700

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan jumlah korban kekerasan di DKI yang melapor setiap tahun mencapai 1.000 hingga 1.700 laporan.

Jumlah tersebut merupakan jumlah total, baik kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

"Ini yang datang melapor, kalau yang tidak lapor, gak tahu, 1.700 itu rata-rata setiap tahun," kata Tuty di sela acara talkshow bertajuk "Perempuan Hebat" yang digelar PT TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Sejak 2015 hingga 2021, kata Tuty, persentase korban kekerasan yang melapor adalah 50-60 persen anak-anak, sisanya perempuan.

1. Laporan kekerasan pada perempuan meningkat jelang akhir 2022

IDN Times/Indiana Malia

Tuty mengatakan, pada dua-bulan bulan terakhir 2022, persentase perempuan korban kekerasan yang melapor di DKI Jakarta meningkat. Padahal, kata dia, dalam enam tahun terakhir, laporan kekerasan yang diterima pihaknya didominasi anak-anak.

"Tahun 2022, dua-bulan bulan terakhir ini, persentase sementara sampai November, banyak perempuan yang melapor, karena enam tahun terakhir lebih banyak (kekerasan terhadap) anak yang lapor," ucap dia.

2. Mulai banyak perempuan korban kekerasan speak up

ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja (theleaflet.in)

Tuty mengatakan, meningkatnya pelapor perempuan itu karena mulai banyak yang berani berbicara atau speak up, baik karena diri sendiri maupun terpengaruh publik figur.

"Speak up bahwa kekerasan hal yang tidak bisa ditoleransi dan kita say zero toelrance to violence," ujar dia.

3. Pelecehan dan kekerasan harus dilaporkan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Apabila mengalami hal tersebut, kata Tuty, maka siapapun, baik korban maupun pelaku dapat melaporkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"UU TPKS memberi kepastian hukum kepada pelaku dan korban semakin jelas. Bahwa korban harus dan perlu dilindungi. Jadi bukan hanya korban yang bisa melaporkan, orang yang melihat pun bisa melaporkan," kata dia.

Adapun korban atau saksi yang melihat tindak kekerasan bisa langsung melaporkannya ke berbagai platform.

Mulai dari Jakarta Siaga 112, kantor polisi terdekat, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di nomor 0813-176-176-22, hingga ke call center PT TransJakarta di 150012 apabila kekerasan terjadi di lingkup TransJakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us