Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Sasar 11 Pelanggaran

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau)
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau)

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4 sampai 17 Maret mendatang. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, operasi ini digelar serentak di Indonesia.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Eddy Djunaedi, Kamis (29/2/2023).

1. Korlantas Polri sasar 11 pelanggaran

ilustrasi tilang (IDN Times/Mia Amalia)
ilustrasi tilang (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun ini, Eddy menyebut ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan disasar petugas. 

Rinciannya yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan masih disasar

(Ilustrasi kamera tilang elektronik di Palembang) IDN Times/Istimewa
(Ilustrasi kamera tilang elektronik di Palembang) IDN Times/Istimewa

Pelanggaran lainnya yakni berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menjelaskan nantinya seluruh pelanggaran tersebut bakal ditindak oleh petugas secara manual atau elektronik menggunakan ETLE statis maupun mobile.

3. Polisi imbau masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan

Petugas Ditlantas Polda Sulsel memantau pelanggaran lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)
Petugas Ditlantas Polda Sulsel memantau pelanggaran lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

Lebih lanjut, Eddy mengimbau kepada para pengendara untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us