Korupsi APD COVID-19, Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat

- Mantan pejabat Kemenkes dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan APD COVID-19.
- Vonis tersebut memperberat putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Budi Sylvana dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara. Ia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemik COVID-19.
“Mengadili sendiri: menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” demikian dilansir dari laman Direktori Putusan, Senin (4/8/2025).
Budi Sylvana juga dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Perkara nomor: 40/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Tahsin dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Sidang pengucapan putusan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Vonis tersebut memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST 5 Juni 2025 yang menghukum Budi Sylvana dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.