Korupsi di Bea Cukai: Manipulasi Jalur Merah, Barang Palsu Masuk Tanpa Dicek

- KPK membongkar praktik dugaan korupsi di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait importasi barang.
- Operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan enam tersangka, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Barang bukti senilai total Rp40,5 miliar ditemukan di rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, serta sejumlah lokasi lainnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait importasi barang. Diduga, ada pengondisian jalur merah agar barang-barang impor bisa masuk ke dalam negeri tanpa melalui pemeriksaan.
Hal ini diungkapkan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.
Para tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
"Bahwa pada bulan Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026).
"Jadi ada permufakatannya itu di jalurnya," lanjutnya.
Asep menjelaskan bahwa FLR (Pegawai DJBC bernama Filar) mendapatkan perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angkat 70 persen. Kemudian data ruleset dikirimkan direktorat penindakan dan penyidikan ke direktorat informasi kepabeanan untuk dimasukan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai atau mesin pemeriksa barang.
"Jadi ada beda direktorat nih. Tadi ada penindakan dan penyidikan, ini kalau yang mengurusi masalah nanti lewat jalur, peralatannya itu di direktorat IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai)," jelasnya.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang diduga palsu, KW, maupun ilegal bisa masuk tanpa pemeriksaan petugas Bea dan Cukai.
"Bisa dibayangkan rekan-rekan, bahwa dengan adanya pemufakatan jahat di antara mereka, barang-barang yang masuk ke kita tidak dilakukan pengecekan. Sehingga ini akan merugikan perekonomian kita karena yang seharusnya barang tidak boleh masuk, ternyata ini masuk. Mengganggu pasar nasional," ujar Asep.
Setelah pengondisian tersebut, diduga terjadi beberapa pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray ke oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Desember 2025 sampai dengan Februari 2026.
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC," ujarnya.
KPK menemukan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dalam tangkap tangan itu. Barang bukti ini ditemukan di rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, serta sejumlah lokasi lainnya.
Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat senilai 182.900 Dollar AS
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura senilai 1,48 juta Dollar Amerika Serikat
- Uang tunai dalam bentuk Yen sejumlah 550.000 Yen
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Dari enam tersangka, KPK baru menahan lima tersangka karena seorang lagi kabur saat OTT. Sosok yang dimaksud adalah John Field selaku Pemilik PT Blueray.
"Pada saat teman-teman dilakukan tangkap tangan itu saudara JF melarikan diri. Sekaligus pada kesempatan kali ini kami mengimbau kepada saudara JF atau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan diri," ujar Asep.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

















