KPAI: Binus School Tak Terbuka Kasus Bullying yang Viral

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pihak Binus School Serpong tidak terbuka pada kelanjutan hak pendidikan anak dalam kasus bullying atau perundungan yang viral belakangan ini.
Anggota KPAI Klaster anak korban kekerasan fisik atau psikis Diyah Puspitarini menjelaskan, pada 23 Februari 2024, pihaknya memastikan proses pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi selesai dan mendesak agar segera dilakukan gelar perkara.
“Kemudian KPAI bersama Itjen Kemendikbud Ristek dan Kemen PPPA menemui sekolah, namun KPAI dan Kemen PPPA tidak mendapatkan respon yang positif dari pihak sekolah,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/2/2024).
1. Minta klarifikasi soal hak pendidikan anak tapi sekolah tidak terbuka

Dia menjelaskan, pada kedatangan kedua, KPAI hendak mengklarifikasi informasi yang diberikan dari pihak sekolah atas hak pendidikan anak, namun upaya tersebut gagal karena ketidakterbukaan pihak sekolah.
Selanjutnya KPAI mengadakan pertemuan dengan Kemen PPPA, DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dan orang tua siswa. Agendanya mendengarkan informasi dari orang tua tentang hak pendidikan anak saksi, dan hadir perwakilan tiga orang anak saksi.
“Dalam pertemuan ini Itjen Kemendikbud Ristek menyampaikan akan memastikan siswa yang terlibat tidak hilang hak atas pendidikan serta dapat mengikuti ujian kelas 12,” katanya.
2. KPAI minta agar kepala sekolah Binus terbuka

KPAI meminta agar Kepala Sekolah Binus School Serpong untuk bersikap terbuka, menyampaikan informasi yang akurat, serta menerima masukan yang ada.
“Kepala Sekolah Binus School Serpong, agar membuka diri dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan menerima masukan dari berbagai pihak,” kata dia.
Diyah juga mengatakan perlu memastikan kerja sama yang baik antara sekolah, orang tua atau wali murid, dan dinas pendidikan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas siswa di media sosial. Langkah ini juga mencakup pemantauan terhadap keterlibatan siswa dalam kelompok-kelompok atau geng.
3. Pemerintah dorong anak terlibat bullying bisa lulus

Kasus perundungan yang menimpa anak AL (17) yang diduga dilakukan oleh delapan anak siswa dan tiga orang dewasa di sekolah Binus Serpong. senada dengan KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan agar pihak Binus Serpong bisa memenuhi hak anak-anak yang melakukan perundungan.
Dalam hal ini adalah hak agar mereka bisa lulus dari sekolah meski tengah mengalami proses hukum. Kemen PPPA sudah melakukan audiensi dengan pihak Binus Serpong bersama dengan Kemendikbudristek.