KPAI: Pesantren Ramah Anak Sulit Diterapkan karena Faktor Kemandirian

- Perlindungan bagi santri di pesantren memerlukan keterlibatan multipihak, terutama pemerintah daerah
- Optimalisasi peran lembaga dalam pembangunan pesantren perlu ditekankan
- Dorong hilangkan pungutan liar izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mencegah insiden bangunan roboh
Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi kebijakan pesantren ramah anak masih sulit dilaksanakan. KPAI selama ini telah bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyusun pedoman dan memantau penerapannya secara berkala.
Namun, kendala muncul karena banyak pesantren tumbuh dari masyarakat untuk membantu negara dalam pemenuhan hak pendidikan anak bangsa. Hal ini yang menyebabkan penerapan standar sulit dilakukan.
“Namun kendala implementasi salah satunya karena pesantren ini tumbuh dari masyarakat untuk membantu negara dalam pemenuhan hak pendidikan anak bangsa, maka sering kali sulit menegakkan standar pengelolaan ramah anak,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, kepada IDN Times, Jumat (10/10/2025).
1. Perlindungan bagi santri di lingkungan pesantren memerlukan keterlibatan multipihak

KPAI menilai perlindungan bagi santri di lingkungan pesantren memerlukan keterlibatan nyata dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah.
“KPAI sudah berkali-kali ketika ke daerah pasti koordinasi dengan pemda, kemenag, dinas terkait untuk juga dapat memberikan perhatian kepada pesantren, terutama dalam rangka menghadirkan perlindungan bagi santri di lingkungan pesantren,” kata Aris.
2. Perlunya optimalisasi peran lembaga dalam pembangunan pesantren

Namun, KPAI menegaskan perlunya optimalisasi peran pemerintah daerah, khususnya dinas perizinan bangunan, dalam pengawasan pra dan pelaksanaan pembangunan di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya. Lembaga pendidikan, sebagai layanan publik, menurut KPAI, semestinya memiliki kekuatan bangunan yang lebih kokoh dibandingkan bangunan pribadi.
3. Dorong hilangkan pungutan liar izin mendirikan bangunan (IMB)

Selain itu, KPAI mendorong agar pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen standar konstruksi dipermudah serta dijamin bebas dari pungutan liar.
“Sehingga masyarakat pengelola pendidikan tidak ragu atau malas mengurus perizinan bangunan,” kata Aris.
Dia menilai, lemahnya pengawasan dan birokrasi berbelit sering kali menjadi penyebab utama terjadinya insiden bangunan roboh.
“Kejadian-kejadian roboh bangunan mestinya tidak terjadi kalau masing-masing pihak terkait menjalankan tanggung dan kewajiban,” ujarnya..