Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Sisdiknas Atur Posisi Pesantren, Tragedi Al-Khoziny Jadi Momentum

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times. (IDN Times/Tata Firza)
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times. (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • RUU Sisdiknas akan atur jenis pendidikan keagamaan dan pesantren
  • UU Pesantren akan diperkuat di RUU Sisdiknas
  • Negara harus jamin keberlangsungan pesantren melalui RUU Sisdiknas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang dibahas akan dilakukan dengan metode kodifikasi.

Adapun sejumlah RUU yang akan dielaborasi dalam RUU Sisdiknas, yaitu UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi. Nantinya RUU tersebut akan menjadi satu regulasi terpadu.

Hetifah berharap, RUU Sisdiknas melalui metode kodifikasi dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif. Selain tiga undang-undang tersebut, UU Pesantren termasuk dalam bagian yang akan dievaluasi dan diperkuat dalam perubahan UU Sisdiknas. Kendati, UU Pesantren tidak akan dicabut, melainkan justru diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.

“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

1. Ada bab khusus atur jenis pendidikan keagamaan dan pesantren

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian. (dok. Kemenparekraf)

Menurut Hetifah, rencananya akan ada satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI) dalam draf RUU Sisdiknas.

Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

Penegasan pendidikan keagamaan dalam RUU ini akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional, sehingga lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja.

2. UU Pesantren akan diperkuat di RUU Sisdiknas

Waketum DPP Partai Golkar yang juga Ketua Umum DPP Al-Hidayah, Hetifah Sjaifudian. (Dok. Partai Golkar)
Waketum DPP Partai Golkar yang juga Ketua Umum DPP Al-Hidayah, Hetifah Sjaifudian. (Dok. Partai Golkar)

Selain itu, menurut dia, penguatan UU Pesantren memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut.

Penguatan pendidikan keagamaan dalam Revisi UU Sisdiknas, merupakan momentum yang tepat menyikapi musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

“Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan," kata Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

3. Negara harus jamin keberlangsungan pesantren

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Dok. Istimewa)
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Dok. Istimewa)

Melalui RUU Sisdiknas, dia berharap negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya. Negara harus menghadirkan sistem pendidikan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan di pesantren.

"Kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” kata Hetifah.

Selain pesantren, pendidikan keagamaan juga tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan timur seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai keagamaan dalam sistem pendidikannya. Penguatan jenis pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas diharapkan menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui dukungan pemerintah.

Diketahui, kasus ambruknya gedung Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur telah masuk ke tahap penyidikan. Sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa Polda Jawa Timur. Sedikitnya, 63 santri yang tewas dalam tragedi ini.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

AS Kirim 200 Pasukan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata

10 Okt 2025, 20:48 WIBNews