KPK Surati Dito Ariotedjo, Ingatkan Menteri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sebab Menteri Dito belum melaporkan harga kekayaannya pada KPK.
Padahal menteri harus melaporkan harta kekayaannya dalam waktu 100 hari setelah dilantik.
"Sedang KPK surati," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (6/7/2023).
1. Tidak ada sanksi bagi yang tidak atau telat lapor kekayaan

Tenggat waktu pelaporan harta kekayaan Dito jatuh pada Rabu, 12 Juli 2023. Meski begitu, tidak ada sanksi apabila politikus Partai Golkar itu tidak atau terlambat melapor.
"Sanksi tidak ada," ujarnya.
2. Dito Ariotedjo akui belum lapor kekayaan

Sebelumnya, Dito Ariotedjo mengakui bahwa dirinya belum melaporkan kekayaan pada KPK. Sebab, ia belum melewati batas waktu
"Karena batasnya 100 hari," ujar Dito di Kejaksaan Agung.
3. Dito janji laporkan kekayannya pekan ini

Meski begitu, Dito berjanji akan melaporkan kekayaannya. Rencananya hal tersebut dilakukan pekan ini.
"Minggu ini dilaporkan," ujarnya.