Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Buka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

(IDN Times/Irfan Fathurohman)
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru soal dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial. Hal ini membuat KPK sudah tiga kali menggelar perkara terkait kasus tersebut.

"Pertama suap kan sudah selesai mensosnya. Kemudian KPK melakukan penyelidikan apakah itu Pasal 2 dan 3, di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain, ada kemudian penyelidikan lagi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

1. KPK masih selidiki pengembangan kasus bansos COVID-19 Juliari

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KPK saat ini masih menyelidiki pengembangan kasus yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara itu. Namun, hingga saat ini, KPK masih belum mau membuka kasus ini pada publik.

"Ketika nanti sudah cukup ada peristiwa pidana, kemudian pengumpulan bukti cukup nanti kami sampaikan ke teman-teman terkait apa (kasus) bansosnya," ujar Ali.

2. KPK masih kumpulkan bukti

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, KPK masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan penyelidikan itu. Ketika bukti sudah cukup, KPK akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Kalau pada proses penyidikan kan sudah ada tersangkanya, nanti kami sampaikan," kata Ali.

3. Sudah ada 4 terpidana di kasus Bansos COVID-19, termasuk Juliari Batubara

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Selain Juliari, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus ini. Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:

Penerima

• Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 miliar

• Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta

Pemberi

• Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

• Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us