Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Geledah 2 Kantor Agen TKA dan Rumah Pejabat Kemnaker

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan rumah seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan ini terkait kasus pemerasan perizinan TKA di Kemnaker.

"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Budi mengungkapkan, kantor Agen TKA yang digeledah adalah PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.

Dari kantor PT DU, KPK menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya. Sedangkan di PT LIS, KPK menemukan catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Budi mengungkapkan, rumah pejabat Kemnaker yang digeledah KPK berada di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan yang berlangsung Selasa, 27 Mei 2025 tersebut, KPK menyita sejumlah bukti.

"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik. Selain itu, detail perbuatan para tersangka juga belum diungkapkan.

Nilai pemerasan yang berhasil dihimpun KPK mencapai Rp53 miliar. Tindak pidana ini terjadi sejak 2019.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah pihak terkait.

Sejauh ini KPK telah menyita 11 unit mobil dan dua motor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us