KPK Telusuri Uang Hasil Pemerasan Agen TKA di Kemnaker

- KPK menelusuri aliran uang pemerasan terhadap agen TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dengan nilai pemerasan mencapai Rp53 miliar sejak 2019.
- KPK juga menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah terkait, serta menyita 11 mobil dan dua motor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan memeriksa saksi bernama Fitriana Susilowati.
"Didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker, dan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
1. KPK konfirmasi bukti yang disita

Selain itu, KPK juga memeriksa pejabat Kemnaker, Rizky Junianto. Ia dicecar soal aliran uang serta barang bukti yang ditemukan ketika rumahnya digeledah KPK.
"Diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker, serta konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
Selain itu, detail perbuatan para tersangka juga belum diungkapkan.
Nilai pemerasan yang berhasil dihimpun KPK mencapai Rp53 miliar. Tindak pidana ini terjadi sejak 2019.
3. KPK sita mobil dan motor

Sementara penyidikan berlangsung, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah pihak terkait.
Sejauh ini KPK telah menyita 11 unit mobil dan dua motor.