Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ingatkan Edy Rahmayadi Jangan Tiru Dua Gubernur Sumut Sebelumnya

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. (Diskominfo Sumut/Veri Ardian)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi tidak meniru dua pendahulunya yang terjerat perkara hukum.

Diketahui dua Gubernur Sumatra Utara sebelumnya yang tersandung masalah hukum dan dijerat KPK, yakni Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho.

"Pak, jangan sampai hattrick," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat acara pencanangan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Medan, dikutip dari ANTARA, Selasa (22/2/2022).

1. KPK harap Edy Rahmayadi petik pelajaran dari kasus hukum yang menjerat Arifin dan Nugroho

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (IDN Times/Dok Humas Pemprov Sumut)

Alex berharap peristiwa yang dialami Arifin dan Nugroho dapat dijadikan pelajaran, dan menurut dia KPK siap mengawal itu.

"Saya senang Pemprov Sumut mencanangkan zona integritas. Pembangunan zona integritas, bukan saja tugas bapak dan ibu. Tapi, masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga diajak, kita didik. Agar berintegritas juga," jelas Marwata.

 

2. Komitmen melayani rakyat harus berawal dari pimpinan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Ia mengatakan, untuk menuju WBK dan WBBM tidak akan terwujud apabila tidak ada komitmen dari pimpinan.

"Untuk menuju WBK/WBBM bersikap melayani tidak akan pernah terbit kalau tidak bisa komitmen bersama yakni seluruh jajaran Pemprov Sumatra Utara. Bapak gubernur sebagai komandan, harapan kami di KPK, ini yang selalu saya sampaikan, komitmen harus dari pimpinan," ucapnya.

"Langkah awal itu komitmen apapun itu dari pucuk pimpinan. Kalau dari pucuk pimpinan tidak ada komitmen, rasa-rasanya sulit kita mewujudkan," katanya.

 

3. Kasus hukum yang menjerat dua Gubernur Sumut sebelum Edy Rahmayadi

Pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberhentikan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatra Utara (Sumut), menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.

Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Gatot Pujo Nugroho kemudian menjabat sebagai Gubernur Sumatra Utara sejak 14 Maret 2013.

Baru menjabat sekira dua tahun sebagai gubernur, Gatot Pujo Nugroho terjerat dalam sejumlah kasus korupsi sekaligus dalam waktu bersamaan.

Salah satunya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015.

Tak sendirian, Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka bersama istri mudanya, Evy Susanti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us