KPK Kini Bisa Tahan Tersangka Korupsi di Rutan Polisi Militer AL

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL). Salah satu bentuk kerja sama itu adalah pemanfaatan rutan milik Polisi Militer TNI AL.
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KASAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi,” terang Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (28/12/2021).
1. FIrli harap ada banyak kerja sama lain dengan TNI AL

Firli mengatakan kerja sama pemanfaatan rutan di Markas Pusat Polisi Militer AL (Puspomal) ini sebagai langkah awal. Ia berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.
“KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas,” tegasnya.
2. Rutan Puspomal disebut telah sesuai standar

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman menyampaikan harapannya kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak. Ia menyebut Rutan Puspomal telah sesuai standar.
“Terkait pengurusan tahanan, rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan,” ujarnya.
3. Kerja sama dilakukan karena rutan KPK terbatas

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman dengan disaksikan Ketua KPK beserta jajaran dari kedua pihak. Proses tersebut terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Bagi KPK, kerja sama ini penting untuk memenuhi kebutuhan KPK untuk menempatkan tahanan dalam lingkup pengawasan KPK sepenuhnya. Karena keterbatasan kapasitas rutan KPK, saat ini KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di Polres atau Polsek.