Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Terkait Kasus Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (ANTARA FOTO/Fauzan)
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya sih...
  • Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK sebelum gugur karena praperadilan yang dikabulkan.
  • KPK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri jika kasus yang ditangani berbeda, untuk melakukan penyidikan ulang.
  • KPK sempat menuduh Eddy menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sempat ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka sebelum akhirnya gugur karena praperadilan yang dikabulkan. Lalu, bagaimana nasib kasusnya?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa kasus serupa sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kami sejauh ini mencoba melakukan koordinasi karena berdasarkan informasi dari koordinasi dan supervisi, menyampaikan bahwa kasus tersebut antara saudara Eddy Hiariej dengan Helmut juga sedang berperkara dalam dugaan penipuan, sehingga relasi Eddy Hiariej dan Helmut itu sedang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim," ujar Ghufon dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

1. KPK akan lakukan penyidikan ulang

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, apabila kasus yang ditangani Bareskrim berbeda, maka KPK akan melakukan penyidikan ulang. Sebab, yang dipermasalahkan dalam praperadilan adalah KPK menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan.

"Karena yang dipermasalahkan, kami menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan dan alat buktinya diperoleh sebelum proses penyidikan sebagaimana putusan," ujarnya.

2. KPK sempat tetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Seperti diketahui, KPK sempat menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi. Saat itu KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

KPK saat itu menyebut uang diterima Eddy melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi. Uang itu diduga untuk membantu penyelesaian sejumlah permasalahan hukum.

3. Eddy Hiariej menang gugatan praperadilan, status tersangkanya gugur

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam sidang PHPU pada Kamis (4/4/2024). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam sidang PHPU pada Kamis (4/4/2024). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Tak terima dengan hal tersebut, Eddy Hiariej menggugat KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Eddy pun memenangkan gugatan tersebut, sehingga status tersangkanya gugur.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us