Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Masih Cari Kerugian Negara dari Kasus Pembelian LNG Pertamina

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cari atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, membantah adanya kendala sehingga para tersangka belum ditahan.

"Bukan kendala tapi perlu waktu untuk firm menemukaan kerugian negara," ujar Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Jumat (2/12/2022).

1. KPK masih akan bahas penahanan tersangka korupsi LNG Pertamina

Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)
Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Terkait penahanan para tersangka, KPK masih akan melakukan pembahasan. Pembahasan akan memutus cukup atau tidaknya penyidikan untuk menahan para tersangka.

"Kami akan bertemu dalam waktu dekat kira-kira cukup enggak untuk lakukan upaya paksa, kalau jadi kita akan lakukan upaya paksa," kata Karyoto.

2. Empat orang sudah dicegah ke luar negeri, termasuk eks Dirut Pertamina Karen Agustiawn

(Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
(Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Seperti diketahui, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi. Pencegahan ini berlaku hingga 8 Desember 2022.

3. Kasus ini diduga merugikan negara Rp2 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Hingga saat ini pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujarnya Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.

Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung. Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us