KPK Panggil 2 Prajurit TNI soal Dugaan Korupsi Gubernur Malut

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua prajurit TNI terkait dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Prajurit Angkatan Darat dan Laut itu merupakan ajudan sang gubernur saat masih aktif menjabat.
"Tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Senin (4/3/2024).
1. KPK surati KSAU dan KSAD

KPK pun telah bersurat kepada Kepala Staf Angkatan Udara dan Angkatan Laut tentang hal ini. Sebab, kedua prajurit itu masih aktif.
"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.
2. KPK tetapkan 7 tersangka

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba minta maaf

Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah ia emban selama sembilan tahun tersebut.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).