KPK Panggil Bos PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden COVID-19

- KPK memanggil bos PT Sritex dan eks pejabat Kemensos terkait dugaan korupsi bansos presiden COVID-19
- Mantan bos Stritex dan eks pejabat Kemensos juga dipanggil untuk diperiksa di Kantor BPKP perwakilan DI Yogyakarta
- Dugaan korupsi bansos yang berisi sembako merugikan negara Rp250 miliar, salah satu tersangka adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Sritex, Supartodi. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden saat pandemik COVID-19 di Kementerian Sosial pada 2020.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (20/6/2025).
1. KPK juga panggil mantan bos Stritex dan eks pejabat Kemensos

KPK juga memanggil Allan Moran Severino selaku mantan Dirketur Keuagan Sritex. Selain itu, KPK memanggil Adi Wahyono selaku mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial 2017-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan DI Yogyakarta," ujarnya.
2. Kasus ini rugikan negara Rp250 miliar

Diketahui, bansos yang diduga dikorupsi itu berisi berbagai sembako. Bansos itu dibagikan Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo dalam sebuah goodie bag berlogo istana kepresidenan.
Diduga korupsi ini membuat kualitas sembako berkurang dari yang semestinya dibagikan kepada warga.
Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berkembang menjadi Rp250 miliar. Salah satu penyebab naiknya perkiraan kerugian negara karena adanya tambahan bukti.
3. Ivo Wongkaren salah satu tersangkanya

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Tapi tersangka lainnya belum diungkapkan kepada publik.
Ivo merupakan Terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Ia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp28.150.700.000.