Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus Proyek Kereta

Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan (menpan.go.id)
Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan (menpan.go.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan.

Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).

1. Ada tiga orang dipanggil KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Robby bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK hari ini. Ada dua pihak lain dari berbagai latar belakang yang dipanggil KPK.

"Dewi Suci ASN pada Kemenhub dan Talitha Azaria Pangestu," ujar Ali.

2. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi

Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat DJKA Kemenhub, terkait dugaan korupsi proyek kereta api. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

3. Ada 10 tersangka usai OTT KPK

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah:

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us