KPK: Ada 11.114 Pejabat di Indonesia Belum Lapor Kekayaan

- 87,26 persen pejabat telah patuh dalam melaporkan LHKPN hingga Mei 2025
- Dari 404.761 pejabat yang sudah lapor, 97,33 persen di antaranya telah membuat LHKPN
- KPK mencatat jumlah pelaporan LHKPN per Mei 2025 dari berbagai lembaga dan tingkat kepatuhan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, masih ada 11.114 pejabat yang belum melaporkan kekayaanya hingga Mei 2025. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Budi, dikutip pada Minggu (11/5/2025).
1. Pejabat yang sudah buat LHKPN ada 404.761

Meski begitu, KPK mencatat ada 404.761 pejabat yang telah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Jumlah itu setara 97,33 persen.
"Dari sejumlah yang sudah lapor tersebut, 362.882 telah terverifikasi lengkap, dan 41.879 terverifikasi belum lengkap," ujarnya.
2. Tingkat kepatuhan LHKPN 87,26 persen

Budi menjelaskan, tidak lengkapnya LHKPN yang dilaporkan mayoritas disebabkan tak adanya surat kuasa. Namun, KPK sudah membantu hal tersebut, sehingga LHKPN bisa dinyatakan lengkap.
"Sehingga dari persentase kepatuhan atau kelengkapan tersebut tercatat 87,26 persen," ujarnya.
3. Rincian kepatuhan LHKPN Mei 2025

Berikut rincian pelaporan LHKPN per Mei 2025:
Eksekutif (86,45 persen)
Jumlah wajib lapor: 332.353
Sudah lapor: 324.458
Belum Lapor: 7.995
Laporan Lengkap: 287.325
Belum Lengkap: 37.033
Legislatif (84,56 persen)
Jumlah wajib lapor: 20.752
Sudah lapor: 18.254
Belum Lapor: 2.498
Laporan Lengkap: 17.548
Belum Lengkap: 704
Yudikatif (97,4 persen)
Jumlah wajib lapor: 17.931
Sudah lapor: 17.930
Belum Lapor: 1
Laporan Lengkap: 17.464
Belum Lengkap: 468
BUMN/BUMD (90,42 persen)
Jumlah wajib lapor: 44.849
Sudah lapor: 44.219
Belum Lapor: 620
Laporan Lengkap: 40.545
Belum Lengkap: 3.674