KPK Periksa Pengusaha Robert Bonosusatya di Kasus Gratifikasi Batubara

- KPK memanggil pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
- Rumah Robert di Kebayoran Lama pernah digeledah KPK pada Mei 2025 dan ditemukan uang serta dokumen senilai total sekitar Rp1,86 miliar sebagai barang bukti.
- Tiga perusahaan, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti ditetapkan tersangka karena diduga terlibat bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi batu bara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Robert Bonasusatya dalam kasus dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Kasus ini menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara," ujar Juru Bicara Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
1. Diperiksa di kantor KPK

Robert Bono diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini dia telah memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo.
2. Rumah Robert Bonosusatya sempat digeledah KPK

Diketahui, KPK sempat menggeledah rumah Robert pada Mei 2025. Saat itu penggeledahan masih terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Penggeledahan berlangsung di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025 malam hari hingga Kamis, 15 Mei 2025 dini hari.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, uang Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling.
Apabila dikonversikan ke rupiah, maka total uang yang disita mencapai Rp1,86 miliar.
3. Tiga korporasi jadi tersangka

Diketahui, KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti dalam kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.
Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.




![[QUIZ] Menurutmu Andrie Yunus Diteror karena Motif Pribadi atau Bukan?](https://image.idntimes.com/post/20260325/upload_2b9b957f1322ac600bb4db96b8a0efba_b6dc01e5-de83-4416-89bc-27e4f57b06d0.jpg)














