KPK Sebut Pejabat di Indonesia Timur Kurang Integritas

- KPK soroti kurangnya integritas pejabat di wilayah Timur Indonesia, terutama terkait pemindahan aset daerah setelah pensiun atau pindah pemda.
- Papua Barat Daya bergantung pada APBD dan memiliki defisit hingga 11,07 persen, dengan PAD hanya 3,10 persen, mengancam kemandirian fiskal daerah.
- KPK melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi di Papua Barat Daya, termasuk memberikan sanksi pada wajib pajak nakal dan petugas tidak berintegritas serta membantu perbaikan sistem pengeluaran.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masalah integritas pejabat, khususnya di wilayah Indonesia Tmur. Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria menilai hal itu menyangkut pola pikir para pejabat.
"Di Timur itu kurangnya integritas, ini masalah mindset. Memiliki aset daerah itu dianggap tidak salah. Jadi ketika punya aset, setelah pensiun atau pindah pemda, asetnya dibawa karena dianggapnya sudah berjasa. Itu jelas salah," ujar Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (7/7/2024).
1. Papua Barat Daya dinilai bergantung pada APBD

Selain itu, KPK saat ini tengah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi lewat koordinasi dan supervisi di Papua Barat Daya. Salah satu fokus utama dalam misi ini adalah mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak, retribusi, dan penertiban aset, yang menjadi tulang punggung kemandirian keuangan daerah.
"Papua Barat Daya ini terlalu bergantung pada APBD, sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah. Sehingga tidak ada kemandirian fiskal," ujar Dian Patria.
2. KPK sebut APBD Papua Barat Daya defisit

Temuan KPK, postur APBD se-Papua Barat Daya mengalami defisit hingga 11,07 persen yang masuk dalam kategori rawan. Sedangkan, dikutip dari data Kemenkeu, rata-rata PAD Papua Barat Daya tahun 2023 hanya 3,10 persen, dengan nilai pajak dan retrisbusi daerah tidak lebih dari 0,75 persen
Padahal APBD merupakan instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi; fungsi perencanaan; fungsi pengawasan; fungsi alokasi; fungsi distribusi; serta fungsi stabilitas.
3. KPK sudah lakukan berbagai upaya

Dalam hal ini, KPK sendiri sudah melakukan berbagai upaya seperti pemberian sanksi pada wajib pajak nakal serta pihak yang menguasai aset secara tidak berhak (administrasi sampai pidana); pemberian sanksi bagi petugas yang tidak berintegritas; hingga membantu perbaikan sistem.
"Agar persentase APBD meningkat, dari sisi pemda juga harus melakukan perbaikan. Perbaikan ini misalnya dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokir sisipan, ikuti aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah bansos, dan tidak menyisipkan ijon proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ)," ujar Dian.