Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Siap Lawan Sekretaris MA yang Tak Terima Jadi Tersangka Suap

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang tidak terima menjadi tersangka suap penanganan perkara di MA. KPK menjamin, penetapan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum

"KPK tentu siap hadapi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (27/5/2023).

1. Hasbi Hasan gugat KPK ke PN Jakarta Selatan

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Hasbi Hasan telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian gugatan Hasbi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat sore.

2. Tersangka Dadan Tri Yudianto juga ajukan gugatan prapperadilan

Tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto (IDN Times/Aryodamar)
Tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto (IDN Times/Aryodamar)

Langkah Hasbi Hasan ini mengikuti jejak tersangka lainnya, yakni eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan telah lebih dulu menggugat KPK.

KPK pun juga siap menghadapi gugatan Dadan.

3. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto belum ditahan KPK

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sempat diperiksa KPK sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023. Namun, keduanya belum ditahan KPK.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ditahannya kedua sosok tersebut usai diperiksa sebagai tersangka sebagai hal yang aneh. Namun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penahanan sosok yang diperiksa sebagai tersangka tak harus langsung dilakukan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us