KPK geledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Adapun, rumah Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, digeledah penyidik sejak sekitar pukul 17.00 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 19.53 WIB.
Berdasarkan pantauan IDN Times, rumah Lampri berada di posisi hoek dengan lahan cukup luas. Bangunan utama rumah tersebut terdiri dari dua lantai dan didominasi warna putih. Di sisi kiri rumah terdapat sebuah pendopo.
Usai penggeledahan, tim penyidik KPK membawa empat koper dari rumah Lampri. Empat koper tersebut terdiri dari dua koper berwarna hitam dan dua koper berwarna merah.
KPK masih akan menelaah seluruh barang bukti yang disita untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi serta aliran uang dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang turut terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti, termasuk menelusuri dugaan aliran dana.